free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

RUU Larangan Penggunaan TikTok di AS Segera Disahkan, Benarkah?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2023, 17:13

Placeholder
Logo TikTok (ilustrasi foto)

JATIMTIMES - Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat telah mengumumkan bahwa TikTok resmi dilarang digunakan oleh seluruh perangkat kongres Amerika Serikat (AS), sejak Desember 2022 lalu. Oleh karenanya, penggunaan aplikasi sosial media asal Tiongkok itu harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR sejak aturan itu diberlakukan. 

Namun aturan itu masih berlaku hanya untuk perangkat yang dikelola pemerintah AS saja. Sedangkan warganya masih bisa mengakses TikTok. Lalu bagaimana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) itu disahkan, apakah kemungkinan TikTok tak lagi bisa diakses oleh seluruh warga Amerika? Seperti dilansir NME, RUU yang memuat larangan penggunaan TikTok itu hampir disahkan oleh pemerintah AS. Pada 1 Maret 2023, Komite Urusan Luar Negeri DPR AS memberikan suara 24 banding 16, untuk memberi Presiden Joe Biden kekuatan agar menegakkan larangan aplikasi TikTok. 

Baca Juga : Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam Potong di Pasar Kota Malang Masih Stabil 

 

Di AS, TikTok digunakan oleh lebih dari 100 juta orang. Namun para pejabat khawatir aplikasi milik China itu dapat menimbulkan risiko keamanan bagi negara dan warganya. Jika larangan tersebut benar ditetapkan sebagai Undang-Undang, maka itu menjadi pembatasan terbesar pada aplikasi media sosial dalam sejarah aturan yang ditetapkan AS. 

Meskipun TikTok menegaskan bahwa perusahannya tidak akan pernah mematuhi perintah dari pemerintah untuk menyerahkan data apa pun. Ada juga kekhawatiran bahwa Partai Komunis China (PKC) dapat mempersenjatai aplikasi tersebut untuk menyebarkan informasi yang salah. Sehingga berpotensi untuk mempengaruhi wacana politik dan hasil pemilu di AS. “TikTok adalah ancaman keamanan nasional,” kata Perwakilan Michael McCaul kepada Reuters. "Ini saatnya untuk beraksi. Siapa pun yang mengunduh TikTok di perangkat mereka telah memberikan pintu tersembunyi kepada PKC (Partai Komunis China) untuk semua informasi pribadi mereka. Itu balon mata-mata ke telepon mereka," imbuh Perwakilan Michael McCaul. 

Aplikasi tersebut telah dilarang untuk diunduh atau diakses di perangkat atau sistem federal apa pun di AS. Hanya dengan pengecualian jika diperlukan untuk "aktivitas penegakan hukum, kepentingan dan aktivitas keamanan nasional, dan penelitian keamanan". 

Lebih dari 30 negara bagian di negara itu juga telah memberlakukan larangan aplikasi pada perangkat milik negara. Sebelum Biden, Donald Trump, juga pernah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang TikTok pada tahun 2020. Namun larangan tersebut dihentikan di pengadilan. Biden kemudian mencabut perintah Trump pada Juni 2021. Saat ini, TikTok tidak diizinkan untuk diakses di perangkat milik negara di Kanada dan juga di lembaga kebijakan UE. Mereka mengikuti Taiwan dalam menerapkan larangan seperti itu tahun lalu. 

Di tempat lain, Bangladesh, dan Pakistan sebelumnya telah mengeluarkan larangan sementara pada aplikasi TikTok. Karena penyebaran kontennya dianggap tidak pantas oleh pemerintah masing-masing. Selain itu TikTok bersama aplikasi milik China lainnya juga dilarang di India pada tahun 2020, dengan alasan privasi data dan masalah keamanan nasional.

Baca Juga : Darah Jadi Haid Makanan jin, Benarkah ? 

 

Menurut McCaul, RUU tersebut akan ditetapkan pada Maret 2023 ini. Jika RUU itu disahkan oleh DPR dan Senat, maka Biden harus memberlakukan larangan terhadap perusahaan mana pun yang dapat mentransfer data pribadi sensitif ke China. Baik pemerintah China maupun TikTok telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam potensi aturan larangan tersebut. “Betapa tidak yakinnya negara adikuasa top dunia untuk takut pada aplikasi favorit anak muda seperti itu?," ungkap Mao Ning, juru bicara Kementerian Luar Negeri China. “[Pemerintah AS] telah memperluas konsep keamanan nasional dan menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing. Kami dengan tegas menentang tindakan yang salah itu," imbuh Mao Ning. 

Sedangkan juru bicara TikTok mengatakan kepada ABC News bahwa larangan TikTok pada perangkat federal yang disahkan pada bulan Desember 2022 lalu tanpa ada pertimbangan apa pun. "Dan sayangnya, aturan itu menjadi pengaruh dari pemerintah di dunia lainnya. Padahal larangan ini tidak lebih dari drama politik. Oleh karenanya, kami berharap TikTok tidak dikaitkan dengan penanganan masalah kemananan nasional. Kami berharap, Kongres AS mencari solusi yang tidak membungkam jutaan orang Amerika (pengguna TikTok)," tegasnya.


Topik

Internasional Larangan tiktok Joe Biden aplikasi tiktok



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya