JATIMTIMES - Penyuluhan atau sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2023, dilaksanakan di Kantor Desa Rejotangan, Jumat (10/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh BPN Tulungagung, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Rejotangan, Camat Rejotangan, Kades Rejotangan, Babhinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat.
Baca Juga : Pupuk Indonesia: 1,42 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Telah Tersalurkan
Dalam kegiatan ini, Kepala BPN Fery Saragih melalui Sukamto, Kasubag Tata Usaha BPN memaparkan bagaimana teknik dan apa saja persyaratan mengajukan permohonan PTSL ini.
"Kita sampaikan secara teknis apa saja persyaratan dan bagaimana proses pengurusan PTSL ini," kata Sukamto. Selain itu, Sukamto juga menjawab semua permasalahan dan kendala yang dihadapi pemohon.
Di antara keluhan yang disampaikan adanya akte yang hilang, akte rusak hingga apakah bisa pemohon hanya mengajukan PTSL dengan surat tanah berupa pipil.
Semua pertanyaan dijawab lugas oleh BPN, sehingga warga atau calon pemohon dipersilakan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tanah dapat diterbitkan sertifikat.
Untuk Desa Rejotangan, kuota sertifikat yang diberikan sejumlah 2500, hingga saat ini pendaftar baru mencapai 500 an pemohon.
"Ini sudah bagus, namun kita harapkan banyak warga memanfaatkan program ini agar sertifikat dapat diterbitkan segera setelah persyaratan terpenuhi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rejotangan, Andi Mutoyo mengatakan pihaknya berharap warga dapat aktif menanyakan ke Pokmas (Kelompok Masyarakat) atau panitia PTSL terkait kebutuhan persyaratan sebagai pemohon.
Baca Juga : Anggota DPRD Banyuwangi Asal PKS: Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Butuh Kepedulian Semua Elemen
"Saya berharap masyarakat segera mendaftar dan panitia juga sebisanya jemput bola untuk membantu persyaratan yang dibutuhkan," ucapnya.
Kelak, jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kades, Andi Mutoyo berharap seluruh tanah yang dimiliki warga sudah bersertifikat dengan program PTSL di desanya ini.
"Kepala desa itu mengayomi dan melayani masyarakatnya. Jika saya sudah tidak menjabat, saya berharap seluruh tanah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat," pungkasnya.