free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Bentuk Perda untuk Atur Penjualan Hasil Pengolahan Sampah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2023, 00:41

Placeholder
Tumpukan sampah di TPA Supiturang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa membuat peraturan daerah (perda) untuk mengantisipasi munculnya penggelapan hasil limbah sampah. 

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, salah satu yang dinilai punya potensi digunakan yakni cacahan plastik hasil pengolahan limbah sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supit Urang. 

Baca Juga : Kampanye #Cari_Aman untuk Konsumen Setia Honda 

"Selama ini, banyak produk pengelolaan sampah yang tidak bisa dimaksimalkan karena belum ada perda atau payung hukum. Padahal itu bisa menjadi PAD Kota Malang," ujar Bayu belum lama ini. 

Untuk diketahui, TPA Supit Urang menerima ratusan ton sampah per harinya. Sampah itu lantas diolah dan dipilah menggunakan mesin berteknologi tinggi hingga menghasilkan residi sampah, cacahan plastik hingga bahan kompos. 

Sedangkan menurut Bayu, hasil olahan yang bisa dijual itu diketahui tengah menumpuk. Hal itu lantaran Pemkot Malang tak punya perda yang mengatur hasil pengolahan sampah. 

Bayu mengatakan, sebenarnya saat ini di Kota Malang sudah ada perda tentang sampah. Namun menurutnya masih belum mengatur secara spesifik, terutama soal penjualan hasil pengolahan sampah yang dilakukan di TPA Supiturang.

"Perda sampah sebenarnya ada tapi yang spesifik mengatur hasil pengolahan sampah itu yang belum ada," imbuhnya. 

Lebih lanjut menurutnya, dengan hal itu pengolahan sampah di Kota Malang masih belum maksimal. Hal itulah yang menjadi alasan untuk mendorong Pemkot Malang agar membuat regulasi tersebut. 

Baca Juga : Peduli Wong Cilik, Wali Kota Blitar Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok

"Artinya pengolahan sampah menjadi tidak maksimal. Kami sudah dorong Pemkot Malang untuk membuat regulasi itu. Kami minta mereka membuat kajian teknisnya untuk dimasukkan menjadi perda," terang Bayu. 

Tidak adanya perda itu dinilai bisa berpotensi terjadinya penggelapan hasil pengolahan sampah. Padahal, hasil pengolahan limbah sampah bisa menjadi potensi besar pendompleng PAD Kota Malang.

"Kami sudah mendorong agar DLH atau Pemkot segera membuat Perda agar hal itu juga bisa masuk menjadi PAD Kota Malang. Karena regulasi sampah di Kota Malang ini memang masih kurang dan perlu dikawal lebih ketat," pungkas Bayu. 


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang kota malang supiturang perda sampah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni