free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Partai Buruh Unjuk Rasa, Ini Tanggapan Kemenkeu

Penulis : Nadya Vitri M. - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2023, 21:58

Placeholder
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo. (Foto: PODNOMICS, Youtube Yustinus Prastowo)

JATIMTIMES - Massa buruh, bersama dengan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di depan kantor Ditjen Pajak Kemenkeu. Demostrasi tersebut sebagai ekspresi keprihatinan dan perhatian tentang masalah terkait pajak yang baru-baru ini menjadi pusat perhatian.

Ratusan buruh yang dipimpin oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal membawa 4 tuntutan, yaitu pembentukan Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia, pemecatan Dirjen Pajak, audit forensik penerimaan pajak Direktorat Pajak, dan disahkannya UU pembuktian harta terbalik.

Baca Juga : Lagi Cari Kerja? Ini 10 Daftar Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Dilansir dari CNN Indonesia, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menghormati unjuk rasa tersebut. Ia meyakini bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan begitu, pihaknya mengapresiasi dan menghormati pandangan dan pendapat para buruh.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tertentu terkait dengan pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menerangkan bahwa tidak semua tuntutan dapat segera dieksekusi, maka pihaknya akan mempelajari aspirasi buruh tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, Prastowo mengatakan bahwa aspirasi tersebut diterima dengan baik dan momen tersebut merupakan langkah baik untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya," tutur Prastowo di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Prastowo juga menyampaikan mesti objektif dalam melihat satu persoalan dengan persoalan lainnya. "Jangan sampai ada satu kasus dikait-kaitkan dan dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Justru kita mesti fair. Kalau ini kesalahan pribadi ya mari kita dukung penyelesaian kepada yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga : Asal Uang Puluhan Miliar Milik Rafael di Telusuri PPATK

 Sementara itu, buruh akan menunggu respon pemerintah dalam kurun waktu 7x24 jam untuk mengabulkan tuntutan mereka. Jika tidak, massa yang lebih besar akan turut berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut.


Topik

Pemerintahan demo pajak tuntutan demo pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nadya Vitri M.

Editor

Dede Nana