free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sejumlah Parpol ini Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

08 - Mar - 2023, 17:02

Placeholder
Ilustrasi para parpol yang tolak putusan PN Jakpus. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil langkah banding.

Baca Juga : Viral Gubernur Kalsel Berenang di Samping Rumah Warga Pakai Kopiah-Kacamata, Netizen: Cari Muka

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis pekan lalu.

Putusan penundaan Pemilu 2024 itu ditentang oleh berbagai pihak termasuk dari para elemen partai politik (parpol).

Berikut sederet Parpol yang tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024:

PDI-P

PDI Perjuangan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hasto menilai jika dalam pengambilan putusan penundaan Pemilu 2024 itu, terdapat kekuatan besar.

"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

Demokrat

Selanjutnya ada Partai Demokrat. Demokrat juga turut menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. 

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menilai jika putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.

"What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol.

Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera, berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gerindra

Baca Juga : Viral Gubernur Kalsel Berenang di Samping Rumah Warga Pakai Kopiah-Kacamata, Netizen: Cari Muka

Partai Gerindra juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo lalu mengatakan jika putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.

NasDem

Partai NasDem juga turut mengkritik putusan agar tahapan pemilu ditunda. Kritikan dan penolakan dari Partai NasDem disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 

Surya Paloh tak berbicara banyak, ia hanya mengatakan jika dirinya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.

Golkar

Partai Golkar juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Partai Golkar menilai jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat.

Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda. 


Topik

Politik Pemilu ditunda pilpres 2024 tolak tunda pilpres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya