free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

07 - Mar - 2023, 22:35

Placeholder
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap untuk mengajukan banding soal putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Banding tersebut direncanakan akan diajukan pekan ini.

"Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga : UIN Maliki Malang Kembali Kukuhkan Guru Besar Baru

Selanjutnya, Arif membeberkan jika segala persiapan untuk mengajukan banding telah dibuat. Arif lalu mengungkap jika dalam pengajuan banding itu, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.

Adapun putusan PN Jakpus itu berasal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima lalu mengaku jika pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Oleh karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga : Format Liga 1 Musim Depan Berubah, Arema FC akan Kaji Format Kompetisi

Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpu partai prima pemilu ditunda kpu banding



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana