free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Shane Ajukan Saksi Meringankan Dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Feb - 2023, 21:03

Placeholder
Shane, teman Mario Dandy. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim akan mengajukan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17). Shane sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Happy mengungkap, ada dua saksi yang akan ia ajukan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga : Setrum Ikan di Sungai, Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik

"Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, itu saksi meringankan," kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (28/2/2023). 

Happy juga mengungkap bahwa kedua saksi itu adalah teman Shane. Namun terkait identitas kedua saksi tersebut, Happy masih enggan untuk membeberkannya.

"Temannya Shane," ujar dia.

Sebelumnya, Happy dan timnya akan menjenguk Shane pada Selasa (28/2/2023).

"Jam 10 kami akan datang besok. Ya, kan kami belum ketemu sama Shane," ucap Happy.

Sementara, polisi sebelumnya telah mengungkap peran Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David. Shane berperan memberi provokasi pada Mario Dandy (20) agar menganiaya David.

Baca Juga : Modus Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Singosari: Suruh Korban Bersihkan Tempat TPQ

Awalnya, Mario Dandy menceritakan soal perlakukan tidak pantas yang dilakukan D pada AG mantan pacarnya yang merupakan pacar Mario. Mendengar cerita Mario, Shane kaget dan memanas-manasi Mario agar memberikan pelajaran pada David.

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade.

Mario dan Shane kemudian bersepakat menemui korban. Mereka kemudian menuju ke Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan. Sesampainya di lokasi, Mario menghajar D. Sementara Shane merekam penganiayaan itu.

Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Topik

Hukum dan Kriminalitas David Shane Mario Ansor saksi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri