JATIMTIMES - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kegiatan PKL ini merupakan momen untuk aplikasi teori keilmuan yang diperoleh mahasiswa di dalam kelas perkuliahan.
Mahasiswa FH Unikama yang melakukan PKL tersebut yakni Rafti Safira, Maria Paulina Petrisia Tuto, dan Englan Yules Renleuw yang merupakan mahasiswa semester 5. Mahasiswa FH Unikama tersebut melakukan PKL di kantor notaris dan PPAT selama 1,5 bulan.
Dalam masa PKL, para mahasiswa mengaplikasikan sekaligus mendalami terkait pengetahuan tentang Hukum Agraria, salah satunya mengenai prosedur pemecahan sertifikat melalui kantor notaris dan PPAT yang kemudian diajukan ke Kantor Badan Pertanahahan Nasional.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Ajak Warganya yang Miliki Usaha untuk Mendaftar Bantuan Modal Usaha 2023
Termasuk juga dalam hal menjahit. Namun menjahit kali ini bukanlah seperti menjahit sebuah pakaian, melainkan menjahit berkas akta. Menjahit Akta merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan mempermudah dalam membedakan antara salinan dan akta minuta.
Rafti Safira menjelaskan, di tempat PKL ia dan kelompoknya mendalami kegiatan yang berhubungan dengan Menjahit Akta Berkas Salinan hingga menggambar sketsa bidang tanah.
“Menjahit Akta merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan mempermudah dalam membedakan antara salinan dan akta minuta (akta asli notaris) serta akta dapat tersusun rapih,” jelasnya.
Maria Paulina menambahkan, akta yang perlu dijahit adalah akta yang sudah selesai dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak. Dalam menjahit akta perlu diperhatikan apabila akta memiliki cover maka teknik menjahit dimulai dari dalam. Dan apabila akta tidak memiliki cover, maka teknik menjahit dapat dimulai dari luar hal ini agar mempermudah proses penjahitan.
Baca Juga : Dalami Hasil Uji Lab Peristiwa Keracunan Massal Mahasiswa UB, Polisi Minta Keterangan Ahli
"Setelah penjahitan selesai, kemudian akta diberi segel cap sesuai yang dibutuhkan. Capnya ada 3 macam. Cap notaris, PPAT, dan cap pengesahan dokumen fotokopi," terangnya.
Lebih lanjut, pemberian cap tersebut menjadi langkah preventif dan bertujuan agar isi dari akta tidak dapat ditambahkan atau dikurangi bahkan diganti. Sehingga, bilamana ditemui kerusakan segel, maka patut diduga akta tersebut telah diubah.