free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Kediri Ajak Warganya yang Miliki Usaha untuk Mendaftar Bantuan Modal Usaha 2023

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2023, 00:43

Placeholder
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Foto : (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri kembali membuka pendaftaran Bantuan Modal Usaha 2023. Warga Kota Kediri yang memiliki usaha bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 20 Februari hingga 5 Maret 2023. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini.

"Kabar yang ditunggu para warga Kota Kediri akhirnya tiba. Bagi warga Kota Kediri yang memiliki usaha silahkan melengkapi persyaratan untuk mendapat program bantuan modal usaha ini. Untuk pendaftar yang tahun lalu belum lolos silahkan mencoba lagi," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Baca Juga : Ngecamp dan Berbagi, Honda Bikers Adventure Camp 2023

Wali Kota Kediri juga menjelaskan persyaratan untuk mengikuti program Bantuan Modal Usaha 2023. Pendaftaran dibuka bagi warga ber-KTP Kota Kediri yang berusia 18-64 tahun dan memiliki usaha di Kota Kediri. Syarat selanjutnya, pendaftar bukan penerima bantuan modal tahun 2022. 

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan modal dipersilahkan daftar di bit.ly/BANTUANMODALUSAHA2023. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri, di kantor kelurahan masing-masing atau kantor Disperdagin di Jalan Penanggungan nomor 07 Kota Kediri.  "Semoga terpilih menjadi penerima bantuan modal. Diharapkan bantuan modal ini dapat membantu mengembangkan usaha panjenengan semua," ujarnya.

Untuk diketahui, saat mendaftar warga harus melengkapi beberapa berkas. Seperti, foto pendaftar warna dengan ukuran 4x6, fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili jika alamat beda dengan KTP,  fotokopi KK, fotokopi NIB dan legalitas lainnya, fotokopi RAB, serta foto usaha. Masing-masing berkas rangkap dua. Semua berkas dimasukkan ke dalam map. Untuk Kecamatan Kota map berwarna merah, Kecamatan Pesantren map berwarna kuning, dan Kecamatan Mojoroto map berwarna biru. 

Baca Juga : Fokus Rekayasa Lalin, Bus Macito Berhenti Beroperasi Sementara Waktu

Berkas dikumpulkan ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian bagi pendaftar mandiri, dan dikumpulkan di Kantor kelurahan bagi yang mendaftar melalui kantor kelurahan. Saat mengumpulkan persyaratan, di sampul map ditulis nama pendaftar, NIK dan kelurahan. Informasi lebih lanjut, pendaftar dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811398319 dengan mengetik INFORMASI.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya