free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Empat Pemerkosa Wanita di Kabupaten Malang Ternyata Masih Bocil

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Feb - 2023, 04:28

Placeholder
Ilustrasi pemerkosaan (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus pemerkosaan seorang gadis muda berinisial VA (16) di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang sempat viral pada Januari 2023 lalu. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizky melalui Kanit Idik III IPTU Choirul Mustofa mengatakan keempatnya dijadikan tersangka pada 10 Februari 2023 lalu. Setelah pemeriksaan intensif kepada para saksi.

Baca Juga : Ngenes, Uang Seratus Juta Dibawa Kabur Suami dengan Pelakor, Seorang Istri di Jember Lapor Polisi

“Ada lima orang saksi yang kami periksa. Tiga orang teman korban, satu orang saudara korban, dan satu orang korban sendiri,” ujar Choirul Mustofa, Jumat (17/2/2023).

Setelah memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP bahwa, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan pelaku. Baru tanggal 10 Februari dilaksanakan gelar penetapan tersangka.

“Keterangan para pelaku mereka mengancam video hubungan intim akan disebar yang sempat direkam sebelumnya. Sehingga korban mau melayani mereka,” terangnya.

Pada Selasa (24/1/23) lalu sempat dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Karena pelaku masih di bawah umur. Namun korban merasa dirugikan dan keluarga menolak damai.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RI, IN, FA dan M. Semuanya tidak akan ditahan karena masih di bawah umur.

Baca Juga : Misteri Mayat Perempuan di Embung Tambakboyo, Diduga Korban Pembunuhan?

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sekadar diketahui, VA menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali. VA diperkosa di lapangan Golf, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pertama dilakukan oleh RI dan IN. Aksi tersebut divideo oleh IN.

Lalu rekaman tersebut diberikan kepada FA dan M. Keduanya lalu meminta jatah dengan dalih video tersebut akan disebar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni