JATIMTIMES. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penetapan dua Raperda, Rabu (15/2/2023).
Dua raperda tersebut yakni tentang penyelengaraan kearsipan dan penyampaian pendapat Bupati Pamekasan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai raperda tentang perlindungan guru.
Baca Juga : Dorong Investasi Lebih Laju, RTRW Kota Mojokerto Direvisi
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan dan para anggota DPRD Pamekasan, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Masrukin, perwakilan anggota Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
“Pada hari ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan,” kata Hermanto Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
Sementara, Pendapat Bupati dalam rapat paripurna raperda tentang Perlindungan guru, termasuk juga Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin.
Dia mengatakan, Raperda tentang Perlindungan Guru dan kearsipan tersebut sudah sesuai dengan keinginan Bupati Pamekasan.
Baca Juga : Sah, Biaya Perjalanan Haji 2023 yang Ditanggung Jemaah Rp 49,8 Juta
"Saya rasa momentumnya bagus raperda sudah ditetapkan. Kita tahu yang namanya arsip dan perpustakaan adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari prioritas visi bupati khususnya," tutupnya