JATIMTIMES - Hasil rapat antara DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/2/2023) akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta, turun dari sebelumnya Rp 98,8 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3% dari BPIH. Yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair)," ungkap Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, dikutip CNBC, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : 2 Hari Dicari, Tim SAR Gabungan Banyuwangi Akhirnya Berhasil Temukan Asmin Korban Longsor
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, BIPH telah memangkas beberapa komponen biaya haji demi merasionalisasi Bipih, salah satunya akomodasi. Biaya akomodasi di Mekkah turun menjadi 4.230 SAR dari semula sekitar 4.250.
Sementara untuk konsumsi, pemerintah juga sepakat menambah konsumsi untuk jamaah haji di Makkah sejumlah 4 kali. Sehingga total menjadi 44 kali, dari sebelumnya hanya 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan saat dua hari menjelang Armuzna.
Sedangkan untuk konsumsi makan di Madinah sebanyak 18 kali. Untuk menu juga disepakati menu nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya dari Indonesia.
Selain itu, juga turut diputuskan bahwa bagi jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Baca Juga : 2022, Kunjungan ke Museum Blambangan Banyuwangi Meningkat 500 Persen
Sementara haji lunas tunda 2022, sebesar 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menuai benyak kritikan saat mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 98,8 juta. Sementara, komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebanyak 70 persen atau sebesar Rp 69,1 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.