free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejagung Apresiasi Hakim yang Telah Menjatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Feb - 2023, 03:48

Placeholder
Ferdy Sambo saat berada dalam sidang vonisan hari ini. (Foto dari Youtube Kompas TV)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Baca Juga : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Ketut mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Vonisan mati terhadap Sambo itu merupakan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.

Ketut lalu mengatakan jika putusan terhadap Ferdy Sambo itu Kejaksaan Agung masih mempelajarinya.

Ketut mengungkap jika hingga saat ini Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu.

"Kita pelajari dulu semuanya," katanya.

Pada sidang vonis sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga : Reaksi Ibu Yosua dan Ferdy Sambo Usai Hukuman Mati Dibacakan: Anakku kau peluk mama

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni