JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menghadirkan layanan mobil keliling di Car Free Day (CFD) Jalan Ijen, Kota Malang. Tujuannya, memudahkan perizinan berusaha masyarakat Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, hadirnya mobil keliling Disnaker-PMPTSP di tempat-tempat keramaian masyarakat,salah satunya di CFD Jalan Ijen, merupakan program rutin yang dilakukan.
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Inspeksi Sanitasi Pangan Jajanan di Kawasan Museum Brawijaya
Arif menyebut, banyak orang yang melintas di kawasan CFD Jalan Ijen. Banyak yang sesekali mampir ke layanan mobil keliling Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Tercatat sebanyak 37 orang mampir untuk mengurus perizinan berusaha dan ratusan lainnya sekadar untuk mencari informasi perihal perizinan berusaha.
Dari 37 pelaku usaha yang mengurus perizinan berusaha, 12 pelaku usaha langsung mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Hal itu menunjukkan layanan prima yang diberikan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang kepada para pelaku usaha di Kota Malang.
"Kami ingin mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan tujuan jangka panjang kami otomatis investasi di Kota Malang berkembang," ungkap Arif, Minggu (12/2/2023).
Mantan kepala bagian umum Sekretariat Daerah Kota Malang ini mengatakan, jika banyak para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan usaha risiko tinggi mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB, maka iklim investasi di Kota Malang akan meningkat. "Sehingga target-target investasi di Kota Malang tahun 2023 dapat terealisasi," kata Arif.
Terdapat dua fokus layanan yang ada di mobil keliling Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Yakni pelayanan fasilitasi atau pendampingan pengurusan NIB dan konsultasi perizinan berusaha serta nonperizinan.
"Syaratnya hanya membawa KTP, email, nomor telepon. Terus jika ada kelanjutan perizinan berkaitan dengan usahanya itu, kalau mau e-katalog bagaimana, datang saja ke MPP (Mal Pelayanan Publik). Di sana ada layanan pengadaan. Masukkan saja di situ," jelas Arif.
Arif mengatakan, kepemilikan NIB bagi para pelaku usaha akan berdampak pada legalitas usahanya. Jika telah memiliki NIB, maka usahanya tersebut telah terdaftar di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Hadirkan Jebol Perintis PTM di CFD, Diikuti Ratusan Masyarakat
"Selain berusaha, kamu juga mendorong untuk pelaporannya, per tribulan, semester, tahunan," tutur Arif.
Jika para pelaku usaha yang sedang melakukan pengurusan perizinan berusaha mengalami kesulitan, maka Disnaker-PMPTSP Kota Malang siap turun ke lapangan untuk membantu langsung segala kesulitan yang dialami masyarakat.
"Kalau kesulitan datang ke kantor kami, kami siap bantu. Tidak ada biaya, gratis semuanya. Kami datang dan kita bantu. Atau langsung saja ajukan ke bu lurah, ke pak camat, langsung bikin surat ke kami, kami turun, via medsos juga bisa," terang Arif.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM yang barus saja menerima NIB dari layanan mobil keliling Disnaker-PMPTSP Kota Malang yakni Adi yang merupakan owner Roti Bakar Sebar. Adi mengatakan, dirinya telah mengurus pembaharuan NIB.
"Di sini kita mengurus untuk izin nomor induk berusaha. Sebelumnya kita sudah progres 2019. Ternyata ada pembaharuan 2022, maka kita mengurus. Menurut saya pengurusannya lancar dan juga dimudahkan banget," tandas Adi.