JATIMTIMES - Bripka Madih diminta untuk melengkapi berkas terkait sengketa tanah miliknya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam permintaan itu, Bripka Madih diberi waktu selama satu minggu untuk melengkapi berkas tersebut.
"Kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik. Sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi di satgas," kata pengacara Madih, Charles Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga : Pakar Farmasi Ungkap Asal EG-DEG Selain Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Namun Charlie engggan membeberkan terkait dokumen apa saja yang diminta pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim. Charlie hanya mengatakan jika dokumen itu berkaitan dengan dugaan perampasan tanah milik Madih.
"Tidak bisa kami sampaikan karena ini kita akan melaporkan seseorang. Artinya, orang yang hendak kita laporkan harus ada bukti permulaan yang cukup untuk kemudian melakukan perampasan atau penyalahgunaan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Bripka Madih belum tuntas. Hari ini, anggota Provos Polsek Jatinegara itu dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim. Pemanggilan terhadap Bripka Madih itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani mengatakan, Bripka Madih dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya ke Satgas Anti Mafia Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Baca Juga : Fakta-Fakta Pilot Susi Air Diduga Disandera KKB
Dalam surat bernomor B/868/II/2023/Dittipum tanggal 8 Februari 2023, Madih diundang untuk klarifikasi hari ini, Jumat (10/2/2023) pukul 09.00 WIB. Dalam surat tertulis Satuan Tugas Anti Mafia Tanah telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Saudara Madih yang isinya menerangkan bahwa adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Madih) yang memiliki alas hak berupa surat Girik No 191 atas nama Tonge yang terjadi di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan pondok Gede, Kota Bekasi