free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Satu Pejabat Pemkab Malang Bisa Dipecat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Feb - 2023, 03:13

Placeholder
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiah Maestuti.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Salah seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang terancam dipecat karena keterkaitannya dalam Tragedi Kanjuruhan. Pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Abdul Haris yang saat ini statusnya diberhentikan sementara. 

Abdul Haris sendiri bertindak sebagai panitia penyelenggara (panpel) dalam laga Arema VS Persebaya 1 Oktober 2022 lalu. Yang kemudian berujung pada kericuhan hingga menyebabkan hilangnya 135 korban jiwa. 

Baca Juga : GOR Ken Arok Jadi Venue Proliga 2023 di Malang, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiketnya

Dalam kasus tersebut, saat ini yang bersangkutan tengah berstatus sebagai seorang tersangka bersama 4 tersangka lain dan masih menjalani serangkaian proses persidangan. 

Kendati menyandang status tersangka dan sedang menjalani serangkaian persidangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum dapat mengambil langkah lain selain memberhentikannya secara sementara. Sebab masih harus menunggu ketetapan hukum atau inkrah. 

"Kalau Pak Haris posisinya diberhentikan sementara sampai keputusannya inkrah," ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Senin (6/2/2023). 

Apalagi menurut Tridiyah, keterkaitan Abdul Haris dalam Tragedi Kanjuruhan bukan sebagai ASN, namun sebagai panpel laga Arema FC VS Persebaya. Sehingga keputusan lanjutan terkait statusnya sebagai ASN Pemkab Malang menunggu inkrah. 

Namun demikian, kendati sudah ada ketetapan hukum, yang bersangkutan belum tentu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Sebab, pasal yang disangkakan kepadanya bukan mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan berencana. 

Baca Juga : Sempat Dinonaktifkan karena Tragedi Kanjuruhan, Satu Pejabat Pemkab Malang Sudah Bebas dan Pensiun

"Kalau melihat peristiwa, karena tidak mengarah pada perbuatan tipikor sebagai panpel, ancamannya pasal tidak mengarah pada delik pembunuhan berencana, jadi tidak bisa diberhentikan tidak hormat," jelas Tridiyah. 

Sementara itu, jika mengacu pada pasal 87 UU ASN Tahun 2014, seorang ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terlibat tipikor, pembunuhan dan kejahatan berencana serta mendapat hukuman kurungan penjara lebih dari 2 tahun. 

"Artinya sanksi sebagai ASN, kalau nanti lebih dari dua tahun (hukuman pidana) bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau (sangkaan pasal) tipikor tidak, dan pidana tidak, saya membaca alur sidang," pungkas Tridiyah. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri