JATIMTIMES - Keputusan bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tentang pemberhentian secara tidak hormat seorang hakim dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
Pemberhentian hakim berinisial MY karena tidak izin berpoligami sesuai ketentuan tidak mengagetkan pihak PA Tulungagung. Pasalnya, hakim MY ini sudah tidak bertugas di PA Tulungagung dan kejadian pelanggaran yang dilakukan telah terjadi tiga tahun lalu.
Baca Juga : Viral, Penonton Konser Dewa 19 Kritisi Akses JISĀ
"Benar, tetapi MY sudah tidak bertugas di Tulungagung sekarang. Kejadiannya kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Humas PA Tulungagung Hudana Jaya, Minggu (5/2/2023).
Menurut Hudana, MY telah dipindahtugaskan ke tempat asalnya sejak sebelum keputusan ini ditetapkan. "(Pindah) ke PA Watampone, Sulsel," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hakim MY sendiri berasal dari Sulawesi Selatan dan saat dilaporkan memang bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung.
Seperti diketahui, pemberhentian tidak hormat hakim MY diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dihadiri oleh perwakilan KY dan MA pada Jumat, (3/2/2023) lalu.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) Huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq sebagai ketua majelis diikuti ketok palu putusan.
Hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya tidak izin untuk berpoligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak hingga tidak menafkahi anak dari pelapor. "Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior," bunyi pertimbangan majelis.
Perkara ini berawal ketika MY bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung. Seorang pelapor yang sedianya mengurus perceraian dengan suami justru bertemu MY.
Atas pertemuan ini, MY meminta nomor ponsel pelapor dan berjanji membantu mengurus perkaranya. MY diduga mengatur agar menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Pada perjalanannya, hakim MY juga mengajak pelapor untuk menikah.
Pelapor yang ingin proses perceraiannya cepat diputus kemudian menyetujui tawaran untuk dinikahi hakim MY. Pernikahan siri pun dilaksanakan dan beberapa waktu kemudian, pernikahan resmi dilangsungkan.
Ironisnya, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY malah menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya.
Baca Juga : Jari Kelingking Bayi Terpotong, Pihak RS Palembang Bertindak Tegas
Tak terima ulahnya, pelapor melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial (KY) pada 2021.
Dalam sidang, MY mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungannya.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa MY telah menikah kali kedua sekaligus meminta izin poligami. Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan ketua PA, MY kemudian menyetujui.
Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi.
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.