JATIMTIMES – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu akhirnya menindaklanjuti isu viral mengenai dugaan praktik penjualan kembali kuah sisa ronde oleh oknum pedagang di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Selain melakukan konfirmasi dan penelusuran, pihak dinas juga mengevaluasi dan berencana memperketat pembinaan keamanan kuliner wisata.
Setelah melakukan konfirmasi langsung ke pihak pedagang yang bersangkutan, instansi pemerintah tersebut menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan langsung dari pemilik usaha ronde yang dituduhkan, yakni Pak Jarwo.
Baca Juga : PLN UP3 Malang Ikut Revitalisasi Monumen Pahlawan TRIP, Bareng TNI dan Pemkot Malang
"Semalam pun sudah kita konfirmasikan ke pelaku pedagangnya yang diduga melakukan hal itu, ternyata tidak benar. Dari pernyataannya penjualnya tidak benar, karena di beritanya itu kan menggunakan panci, sedangkan pedagang menggunakan ceret. Jadi kalau misalnya ada sisa langsung dibuang," ujarnya, Rabu (23/7/2026).
Dian menerangkan bahwa operasional lapak saat kejadian yang dinarasikan pengunggah dilayani oleh petugas atau karyawan lapak. Pihaknya menilai dinamika informasi di media sosial sangat cepat menyebar meski kebenarannya belum terbukti lewat rekaman visual yang valid.
Menurut pengakuan, tidak ada foto atau video yang memang memastikannya kalau itu terjadi. "Memang yang jaga di situ adalah pembantunya, penjaganya, bukan beliaunya sendiri yang menjual," jelasnya.
Meski begitu, peristiwa ini dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh Pemkot Batu bersama jajaran Sekda dan instansi lintas sektor. Dian menegaskan bahwa dalam pembinaan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu, pemerintah telah menerapkan lima standar ketat yang wajib dipatuhi seluruh pedagang.
"Standar dari kami dalam pembinaan PKL Alun-Alun itu ada lima standar yang memang harus dilakukan. Pertama terkait higienis yang bekerja sama dengan Dinkes untuk sertifikasi laik higienis. Kedua kehalalan produk bersama Kemenag, ketiga keamanan pangan dengan BPOM, keempat kewajiban melampirkan daftar harga, dan kelima memberikan pelayanan yang ramah serta nyaman bagi pengunjung," tegas Dian.
Ia menambahkan bahwa penataan sentra kuliner Alun-Alun sebagai ikon pariwisata Kota Batu membutuhkan kolaborasi erat lintas dinas. Penanganan pedagang liar menjadi domain Satpol PP, sementara pengamen dan pengemis berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, sedangkan Diskumperindag fokus pada pembinaan usaha dan penataan UMKM.
Baca Juga : Perwal Mandek Hampir Dua Tahun, Fasilitasi Ponpes di Kota Malang Terhambat
Guna memastikan kenyamanan para wisatawan, Pemkot Batu terus memaksimalkan pembinaan dan pengawasan secara masif serta berkesinambungan kepada seluruh koordinator paguyuban pedagang.
"Ini yang memang harus kita jaga citranya bareng-bareng. Tidak bisa hanya pemerintah sendiri, tapi pelaku usaha juga harus sadar diri karena mereka adalah pahlawannya Kota Batu," tuturnya.
Dian pun mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak panik maupun terpengaruh oleh isu liar yang belum terverifikasi secara pasti. Pemerintah Kota Batu menjamin bahwa kawasan kuliner Alun-Alun tetap aman, laik konsumsi, dan nyaman untuk dikunjungi.
"Kami sampaikan jangan sampai karena berita yang kebenarannya masih kita pertanyakan ini akhirnya berdampak kepada pedagang yang ada di sana. Pemerintah Kota Batu memberikan jaminan lewat pembinaan dan pengawasan rutin bahwa kuliner di Alun-Alun aman-aman saja," pungkasnya.