JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung upaya memecahkan rekor pada Museum Rekor Indonesia (MURI). Yakni pemasangan satu juta patok batas yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Yang dalam hal ini dibalut dengan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
Kegiatan tersebut digelar secara terpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sementara Pemkab Malang yang dikomandoi oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengikuti kegiatan secara daring di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Minta Bank Daerah Berikan Suku Bunga Rendah ke Debitur
2023 di Kabupaten Malang Gemapatas dilakukan di 20 desa. Yang lokasinya menjadi titik pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuan dari diluncurkannya Gemapatas, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat Kabupaten Malang. Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL 2023.
Hal tersebut juga mengacu pada peraturan Menteri ATR/BN Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL. Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Adapun standar patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sedalam 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Di 2023 setidaknya ada 50 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan. Hingga saat ini sudah ada sekitar 4.000 bidang tanah yang sudah terealisasi. Sisanya diharapkan bisa rampung di Juni 2023 mendatang.
“Harapannya Juni 2023 sebanyak 50 ribu bidang tanah yang berada di Kabupaten Malang akan cepat terselesaikan," ujar Kepala BPN Kabupaten Malang La Ode Ashrafil.
Baca Juga : Cegah Sengketa Tanah, Program PTSL Dipercepat
Sementara itu, Didik Gatot Subroto berharap penuh agar perangkat desa di masing-masing wilayah turut menyukseskan program tersebut. Terlebih agar tidak menjadi kesalahpahaman bagi masyarakat.
Dengan pembuatan patok tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk melaksanakan pendaftaran tanah guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
"Semoga dengan pemasangan patok melalui program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” ujar Didik.