JATIMTIMES – DPRD Banyuwangi merespon tuntutan massa aksi Serikat Rakyat Banyuwangi yang menolak masa jabatan Kepala Desa 9 tahun
“Hasil pertemuan hari ini kami laporkan kepada pimpinan dewan, karena UU kewenangan pusat, kewajiban kami menerima aspirasi. Lembaga ini tidak melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda pada Kamis (2/2/2023).
Baca Juga : Pemkab Malang Dinobatkan jadi Pembina Investasi Daerah Terbaik 2022
Politisi perempuan dari PDI-Perjuangan ini menerima aspirasi massa "Serikat Rakyat Banyuwangi" di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.
Dalam acaa tersebut wakil rakyat asal Kecamatan Glenmore tersebut dengan seksama mendengarkan aspirasi massa yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Selain itu massa juga meminta pembubaran beberapa organisasi perkumpulan kepala desa mulai Asosiasi Kepala Desa (Askab) Banyuwangi, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) maupun Forum Silaturahmi Kepala Desa (FSKD).
"Aspirasi dari masyarakat ini kita terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Ficky.
Menurut dia semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi namun terkait dengan Undang-undang yang memiliki kewenangan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah DPR RI.
"Kita hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi ini ke pusat. Karena yang berhak merevisi Undang-Undang adalah pusat," ujarnya.
Baca Juga : Angin Puting Beliung Terjang Durbugan, Pejabat Pemkab Sampang Serahkan Bantuan
Sementara itu Koordinator Massa Aksi Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono mengatakan, jabatan kades menjadi 9 (sembilan) tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi. Bahkan rawan terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
"Kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Ini kemunduran demokrasi dan rawan terjadinya korupsi. Kami akan tetap menyampaikan suara penolakan kami. Kalau perlu ke Senayan agar didengar," ujar pria yang akrab disapa Cak Pono itu.
Sebelum masuk mengikuti pertemuan di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi puluhan peserta aksi massa tersebut juga membentangkan spanduk di kawasan gedung dewan.
Spanduk yang dibentangkan oleh massa Serikat Rakyat Banyuwangi antara lain; Serikat Rakyat Banyuwangi menolak!!! masa jabatan kepala desa 9 tahun, "9 tahun bukan keinginan warga desa C**k" dan "Bubarkan Askab, Pabdesi, FSKD. Kordinator kades adalah camat".