JATIMTIMES - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, meminta warga yang lahannnya terkena jalur ruas tol bersiap-siap.
Persiapan yang dimaksud, menurut Kepala Kantor BPN Tulungagung Fery Saragih, adalah agar masyarakat yang tanahnya terkena jalan tol untuk memasang patok tanda batas dan menyiapkan surat tanah miliknya.
Baca Juga : Tempo Satu Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Pencuri Mesin Bajak Sawah di 21 TKP
"Kami menyampaikan kepada kepala desa untuk memberi tahu masyarakat yang tanahnya terkena jalan tol untuk memasang patok tanda batas dan menyiapkan surat-surat tanah yang dimiliki," kata Fery, Rabu (1/2/2023).
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang dilakukan BPN dengan para kepala desa yang wilayahnya dilewati pembangunan jalan tol.
Selain tanah milik perseorangan, terkait tanah yang masuk sebagai kas desa, para kades diminta memastikan lahan pengganti. "(Juga) memastikan tanah kas desa yang terkena jalan tol untuk segera menyiapkan tanah pengganti," ujar Fery.
Batas tanah ini sangat diperlukan untuk mempermudah pengukuran. Selain itu, dengan batas yang akurat dan surat yang dimiliki, jika ada masalah, akan mudah ditangani.
"Agar pelaksanaan pengukuran dapat lebih cepat serta kalau ada masalah batas tanah cepat bisa diselesaikan," ungkapnya.
Baca Juga : Pendiri Ponpes Waria Al Fatah, Shinta Ratri Meninggal Dunia
Bagi warga yang tanahnya digunakan untuk jalan tol, ganti untung akan dilakukan tim appraisal independen. "Untuk penilaian ganti nanti ada tim appraisal independen setelah hasil dari tim a dan b," jelasnya.
Seperti diketahui, 13 desa akan dilalui jalan tol ini di wilayah Kabupaten Tulungagung. Di Kecamatan Karangrejo ada delapan desa yang meliputi Desa Tulungrejo, Punjul, Sukodono, Gedangan, Sukowidodo, Bungur, Sukowiyono dan Sembon.
Di Kecamatan Kauman, ada tiga desa, yakni Desa Batangsaren, Panggungrejo dan Balerejo. Sedangkan di Kecamatan Tulungagung, ada dua kelurahan, yakni Kelurahan Panggungrejo dan Kelurahan Kutoanyar.