JATIMTIMES- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Senori, monitoring pelaksanaan rekrutmen terbuka Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di 12 kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa wilayah Kecamatan Senori, Selasa (31/01/2023).
Monitoring dilakukan di hari terakhir pada pendaftaran pantarlih. Hal ini untuk memastikan pemenuhan kebutuhan di tiap wilayah satu orang dalam 1 TPS di wilayah kerja sesuai dengan amanat regulasi PKPU 8/2022 pasal 47 sampai 48. Termasuk memastikan kelengkapan syarat administrasi calon Pantarlih sesuai keputusan KPU nomor 534/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Baca Juga : 375 Peserta Ikuti Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Surabaya
Ketua PPK Senori, Ahmad Istihar menjelaskan, hingga hari terakhir 31 Januari 2023 rekrutmen terbuka pantarlih yang tutup pukul 23.59 Wib nanti, jumlah pendaftaran yang masuk tabulasi sudah memenuhi kuota calon pantarlih. Bahkan ada yang lebih, seperti di PPS Desa Wanglu Kulon dan Desa Jatisari.
"Otomatis akan dilakukan seleksi penelitian administrasi dengan menimbang rekam jejak calon pantarlih. Prioritasnya faham kewilayahan, usia produktrif serta melek teknologi untuk E-Coklit dari KPU nantinya," terangnya.
Selain penelitian administrasi, juga akan diumumkan hasil seleksi tanggal 5 Februari 2023. Selanjutnya tanggal 6 Februari pelantikan, dan masa kerja pantarlih terhitung mulai tanggal 6 Februari sampai berakhir tanggal 15 Maret 2023.
"Sebelum bertugas 1 bulan, pantarlih terpilih akan mendapatkan bimtek perihal mekanisme coklit faktual di lapangan," imbuhnya.
Baca Juga : Tim Pelatih Basket Perbasi Banyuwangi Fokus Benahi Defense Pemain Putri KU-14
Istihar berharap, pantarlih terpilih nanti bisa menguasai lapangan dan melaksanakan tugas dengan maksimal dan optimal. Sehingga tugas pencocokan, penelitian dan pemutahiran data pemilih yang diperoleh pantarlih, untuk proses menjadi daftar pemilih sementara pada Pemilu serentak 2024 dapat tepat, cermat dan akuntabel. (*)