JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa kasus pembobolan rekening BCA.
Otak pembobolan rekening Muhammad Thoha, dituntut 4 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp 320 juta. Sedangkan terdakwa tukang becak yang melancarkan aksi, Setu dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Siap Lakukan Pengujian Dakwaan
Mendengar tuntutan itu, Thoha segera meminta keringanan kepada majelis hakim. Dalihnya, Ia memiliki anak berjumlah 3, masih menempuh pendidikan di pesantren dan cerai dengan istri.
Mendengar hal itu, lantas ketua majelis hakim sempat naik pitam. Ia meminta kesanggupan Thoha untuk mengembalikan Rp 320 juta milik Muin Zachry, korban nasabah dalam tenggat waktu 1 minggu.
"Dari barang (uang) yang Anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya Majelis Hakim kepada Thoha dengan nada tinggi, melansir Detikjatim pada Selasa (31/1).
Respon Thoha pun nampaknya cukup menyebalkan. Ia awalnya menyatakan kesanggupan dengan menyebut kata 'insyaallah'. Namun setelah mengucapkan kata itu, ia terdiam agak lama. Lalu Thoha buru-buru merevisi pernyataannya dan menawar tenggat hingga setelah dirinya bebas.
Baca Juga : Komentari Meme Satir Pakai Emoji Tertawa, Mahfud MD Diserang Warganet
"Insyaallah, Yang Mulia.... Mohon maaf, Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu, Yang Mulia," katanya.