free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Siap Lakukan Pengujian Dakwaan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2023, 23:09

Loading Placeholder
Suasana sidang lanjutan kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus pembongkaran sejumlah fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (31/1/2023). Pada sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Dari pantauan Jatim Times, agenda sidang diselenggarakan secara online. Sehingga kedua terdakwa yakni Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang. Keduanya diwakili oleh penasehat hukum (PH) Gunadi Handoko yang tampak hadir di ruang sidang Kartika, PN Kepanjen.

Baca Juga : Komentari Meme Satir Pakai Emoji Tertawa, Mahfud MD Diserang Warganet 

"Infonya, katanya ada lima dari total 15 saksi (yang akan dimintai keterangan dalam sidang)," kata Gunadi saat ditemui Jatim Times sebelum sidang berlangsung, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, kelima saksi yang hadir dalam sidang tersebut merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikabarkan, kelima saksi tersebut merupakan saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. "Iya, saksi dari JPU," imbuhnya.

Dalam sidang kali ini, Gunadi mengaku belum ada rencana untuk mengajukan eksepsi. Pertimbangan untuk tidak mengajukan eksepsi usai sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (24/1/2023) lalu itu, lantaran Gunadi beranggapan dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan fakta.

"Begini, pertimbangan kami karena kami pandang sementara inikan dakwaannya telah sesuai dengan fakta," tuturnya.

Sebaliknya, Gunadi mengaku akan langsung menguji keterangan dalam dakwaan pada sidang yang berlangsung saat ini (Selasa 31/1/2023). "Jadi ya langsung kita uji saja keterangan dakwaan itu, apakah sama dengan keterangan saksi atau nantinya terdakwa. Jadi langsung ke pembuktian saja, saya kira begitu," tegasnya.

Saat ini, tim penasehat hukum para terdakwa terkesan wait and see. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan pemetaan apakah memang perlu menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa, dalam sidang selanjutnya.

"Kalau saksi yang meringankan nanti menunggu perkembangan dalam sidang ini. Apa yang dihadirkan oleh JPU inikan belum tentu memberatkan, justru nanti tergantung kami ya. Kalau kami bisa mengexplore malah bisa menjadi meringankan, meskipun tujuannya memberatkan," ulasnya.

Atas dasar itulah, Gunadi belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal menghadirkan saksi yang dapat meringankan para terdakwa. "Sementara ini, kami belum tau. Masing-masing nanti kan punya strategi, baik jaksa maupun sebagai penasehat hukum," tukasnya.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Sebagaimana yang telah diberitakan, sebelumnya Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Fernando adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT). Sedangkan Yudi adalah mandor pengerjaan dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP tentang perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perusakan terhadap barang. Sedangkan ancaman pidananya adalah selama lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, polisi juga melapisi pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka dengan pasal 406 KUHP. Yakni tentang melakukan pengerusakan. Di mana, ancaman hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, persidangan masih terus berlangsung. Para pihak yang terlibat dalam sidang pembongkaran Stadion Kanjuruhan, juga telah hadir dan sedang menjalani serangkaian agenda sidang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---