free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Agar Tak Jadi Tunggakan, Bapenda Kabupaten Malang Kebut Pemutakhiran Data Potensi Pajak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Jan - 2023, 03:00

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sederet pekerjaan rumah (PR) tengah digarap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang pada tahun 2023 ini. Salah satunya yang paling intens digarap adalah pemutakhiran 10 jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). 

"PR kita tahun ini banyak, mendata 8 potensi pajak. Jadi, PR kita di tahun 2023 ini tetap data potensi pajak, terutama PBB," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, Jumat (27/1/2023). 

Baca Juga : Pemkot Malang Buka Peluang CSR Perusahaan untuk Penataan Taman dan Hutan Kota

Berdasarkan catatan Bapenda Kabupaten Malang, saat ini setidaknya ada sebanyak 1,6 juta data pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu untuk dimutakhirkan. Data tersebut merupakan data migrasi dari tahun 2013. 

Dari jumlah data tersebut, saat ini sudah ada sekitar 50.000 data yang telah dimutakhirkan sepanjang tahun 2022. Salah satunya, yang juga digenjot melalui inovasi program besutan Bapenda, yakni Bapenda Menyapa Warga (BMW). 

Menurut Made, dengan kepastian data pajak yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan, penerimaan pajak juga dinilai akan lebih riil. Sebab, penagihannya sudah melalu verifikasi dan pemutakhiran data sehingga datanya sudah dipastikan validitasnya. 

"Saat ini kita sedang proses cetak PBB masal, dan tentu termasuk data yang telah dimutakhirkan," imbuh Made. 

Made mengatakan, pemutakhiran data potensi pajak menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Sebab, jika potensi pajak yang ditarget tidak berdasarkan data yang valid atau tanpa melalui verifikasi, maka akan tercatat menjadi piutang bagi Bapenda. 

"Karena kalau kita cetak dengan data yang lama dengan tanpa verifikasi, maka tentu akan menjadi piutang. Kalau kita cetak itu, potensinya riil jika sudah terverifikasi. Oke ada loss, tapi loss-nya tidak banyak karena kalau tidak, akan jadi tunggakan," jelas Made. 

Baca Juga : Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka

Sementara itu, bagi data pajak-pajak yang kerap tidak terbayarkan, Bapenda telah berkoordinasi dengan muspika dan pemerintah desa (pemdes). Tujuannya, jika orang yang bertanggung jawab pada titik yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya, maka Bapenda bisa membekukan status pajaknya. 

Hal tersebut tentunya juga akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah lain. Misalnya  yang membidangi perizinan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kalau dibekukan, berarti kan segala izinnya juga tidak bisa diberikan. Makanya kita koordinasi dengan kecamatan dan pemdes, agar sewaktu-waktu bisa disampaikan," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy