JATIMTIMES - Perangkat Desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen, Rabu (25/1/2023).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perangkat desa itu berbeda dan tak berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Diketahui sebelumnya kades melakukan aksi unjuk rasa pada 17 Januari lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Baca Juga : Jengah dengan Surat Aduan dan Tindakan Prematur APH, Kades dan Camat di Tulungagung Merasa Dizalimi
Sementara anggota PPDI ini meliputi perangkat desa atau unsur staf yang membantu kades dalam menyusun kebijakan. Berikut ini enam tuntutan perangkat desa, melansir CNNIndonesia pada Kamis (26/1).
1. PPDI meminta kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini;
2. PPDI memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II untuk memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN;
3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural. Serta memberikan sanksi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN;
4. PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. Pihak PPDI menegaskan perangkat desa bukanlah jabatan politik, akan tetapi menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik;
Baca Juga : Hendak Ambil Sandal, Bocah Hanyut Terbawa Arus Selokan di Singosari
5. Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja;
6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa.