JATIMTIMES - Para kepala desa di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, menyikapi dengan kritis adanya fenomena "surat cinta" yang berisi aduan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini disampaikan saat kegiatan sinergitas tiga pilar di Kecamatan Boyolangu, Rabu (25/1/2023).
"Adanya fenomena yang sekarang lagi ngetren, surat aduan dugaan penyalahgunaan dana desa yang langsung adanya tindakan pengawasan oleh pihak aparat penegak hukum (APH)," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Boyolangu Yulianto .
Surat yang dimaksud langsung ditindaklanjuti pernah ditanyakan mengapa begitu cepat direspons APH. "Dalihnya, semua pelaporan harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga : RKPD 2024, Pemkab Jombang Fokus Garap Infrastruktur hingga SDM Unggul
Kecepatan merespons surat aduan ini, menurut AKD, justru bertolak belakang dengan UU Desa. "Itu langkah yang sangat prematur jika disandingkan dengan mekanisme pengaduan yang diatur oleh UU Desa," ungkap Yulianto.
Menurut kajian para kepala desa yang bersumber dari praktisi hukum dan akademisi, pada prinsipnya tidak ada kewenangan APH melakukan pengawasan keuangan negara sebelum ada pelimpahan kewenangan oleh bupati untuk menindak unsur yuridisnya.
"Itu pun setelah dilakukan pengawasan oleh inspektorat atau BPK sebagai lembaga resmi yang diberi wewenang UU," paparnya.
Undang-undang yang dimiliki pihak APH seharusnya dalam penegakannya disandingkan dengan UU yang dimiliki oleh lembaga lainnya. "Karena prinsip penegakan atau undang-undang itu harus menghormati dan menghargai undang-undang lainnya," tegas Yulianto.
Para kades di Boyolangu ini juga mengajak bersama-sama untuk patuh pada hukum. "Karena undang-undang di negara hukum mempunyai kekuatan hukum yang tertinggi, maka seharusnya dihormati dan dihargai sebagai bentuk hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.
Penegakan UU dan hukum, menurut kepala desa Ngranti itu, bukan harus menginjak-injak dan merobohkan produk hukum lainnya yang berlaku. "Justru melampaui kewenangan hukum adalah tindak pelanggaran hukum yang harus dicegah dan ditindak tegas," ujarnya.
Bahkan, laporan yang dilayangkan ditelaah dulu akan terlihat apakah perlu turun ke objek atau hanya sekadar klarifikasi. "Laporan yang ditindaklanjuti saat ini, kalau tidak ada objek hukum yang jelas dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dibawa pelapor, kenapa harus ditindaklanjuti," tandasnya.
Baca Juga : 5 Puskeswan Resmi Beroperasi di Jombang, Siap Tangani Hewan Ternak Sakit
Untuk itu, AKD menilai senergitas tiga pilar di desa harus bisa menjaga kondusivitas bagi mereka yang melanggar hukum atau UU yang dimiliki oleh desa. Bahkan tiga pilar ini adalah kekuatan yang mendasar dalam tercapainya pelaksanaan pembangunan di desa.
Dalam mencapai visi dan misi kepala desa, butuh suasana yang kondusif terhadap gangguan dari dalam masyarakat desa maupun dari unsur luar lainnya yang melanggar aturan UU yang dimiliki oleh desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahannya.
Sementara itu, Camat Boyolangu Hedik Iswanto mengatakan, rapat koordinasi dengan AKD merupakan sinergitas tiga pilar di wilayahnya.
"Pada prinsipnya, kita rapat tadi adalah rapat koordinasi sinergitas tiga pilar Kecamatan Boyolangu yang diikuti oleh forkopimcam dan tiga pilar," kata Hedik dalam keterangan tertulisnya.
Koordinasi yang diselenggarakan untuk menjaga kekompakan antarkepala desa dan kecamatan serta unsur lain yang ada di dalamnya. "Kekompakan korps tiga pilar (jika) satu sakit, semua juga merasakan sakit, satu terzalimi berarti juga menzalimi semuanya," pungkasnya.