JATIMTIMES - Usulan mengenai penambahan masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia masih menuai pro dan kontra. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan dalam aksi damai yang dilakukan oleh ribuan kades se Indonesia pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Menurut Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi secara umum tentunya segala kebijakan ada segi positif maupun negatifnya. Dan keduanya harus sama-sama diperhatikan.
Baca Juga : Sapi Banyuwangi Raih Juara Dua Kontes Sapi Nasional
Menurut pria yang juga menjadi Kades Tumpukrenteng dari ada beberapa hal positif yang bisa muncul jika kebijakan itu jadi direalisasikan. Yakni berkaitan dengan efisiensi anggaran dan juga program pembangunan.
"Kalau dilihat secara umum bagus, pertama biaya Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) agak turun. Lalu penyelesaian konflik pasca Pilkades bisa dituntaskan dan pembangunan bisa maksimal," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Sedangkan dari sisi negatifnya, salah satunya jika ternyata Kades yang terpilih kurang sesuai dengan harapan rakyat. Dalam artian terkesan kurang maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang kades.
"Negatifnya, apabila kades yang terpilih tidak bisa sesuai harapan rakyat. Dalam arti kemampuan memimpin sangat minim desa akan (butuh waktu) panjang dalam memajukan (desa)," terangnya.
Namun demikian, Didik mengatakan bahwa secara prinsip APDESI mendukung apa yang saat ini tengah disuarakan oleh para Kades se Indonesia. Sebab itu menurutnya merupakan dinamika dalam tata kelola bernegara.
"Kalau APDESI pada prinsipnya mendukung perjuangan teman-teman kades. Karena itu suatu dinamika dalam bernegara," pungkasnya.
Baca Juga : Pembangunan Kampus III, Menag Optimistis UIN Malang Kian Maju Menjadi World Class University
Sementara itu sebagai informasi, dalam aksi yang digelar oleh para kades pada Selasa (17/1/2023) lalu, ada dua tuntutan yang disampaikan. Yakni berkaitan dengan Revisi Terbatas UU nomer 6 tahun 2014.
Terutama di pasal 39, dimana masa jabatan Kades dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Tuntutan kedua yakni menolak adanya moratorium Pilkades.
Dalam aksi tersebut, massa aksi ditemui oleh Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan juga Fraksi PKB. Dan didapati bahwa tuntutan tersebut akan dimaksukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).