JATIMTIMES - Putri Candrawathi hari ini akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Saat sidang akan dimulai, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diteriaki oleh para pengunjung sidang.
Baca Juga : Ferdy Sambo Minta Bebas, Penasihat Hukum: Ferdy Sambo Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Saat menghadiri sidang, terlihat Putri mengenakan kemeja putih dan celana putih. Putri melepas rompi tahanan dan borgolnya saat sidang akan dimulai.
Sidang dimulai dengan hakim Wahyu yang menanyakan kabar Putri. Putri kemudian menjawab bahwa dirinya masih ada gangguan pencernaan, tapi masih bisa mengikuti persidangan.
"Saudara Terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya masih agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap," jawab Putri.
Saat Putri menjawab pertanyaan hakim Wahyu itu, para pengunjung sidang langsung riuh dan menyoraki Putri.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah lalu bertindak. Ia meminta kepada majelis hakim agar bertindak tegas. Menurut Febri, suara-suara itu mengganggu kewibawaan persidangan.
Baca Juga : Nota Pembelaan Ferdy Sambo: "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan"
"Sebelum kami menjelaskan secara singkat saja barang bukti tambahan, tapi sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," kata Febri.
Hakim Wahyu lalu meminta agar pengunjung sidang tidak mengeluarkan suara yang mengganggu jalannya persidangan.
Lebih lanjut hakim Wahyu mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.
"Bagi para pengunjung di ruang sidang ini, sekali lagi, tidak ada suara apabila ada suara yang dianggap mengganggu oleh majelis hakim, kami akan perintahkan keamanan untuk mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang," kata hakim Wahyu Iman Santoso.