JATIMTIMES - Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di di pinggir jalan Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada 30 Desember 2022 lalu berhasil diamankan.
Tiga dari empat pelaku diringkus tim Polresta Sidoarjo, yaitu DB (26), BM (23) warga Jombang, W (22) warga Blora. Sedangkan R, warga Jombang, saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga : Diduga Berbuat Cabul, Seorang Guru Ngaji di Malang Dipolisikan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pada awal kejadian hingga mengakibatkan korban AJ (25), warga Desa Jeruk Gamping, meninggal yaitu karena pelaku DB merasa dibohongi korban.
Pelaku bertanya ke korban terkait keinginannya bekerja di Kapal Api. Lalu AJ menyanggupi dengan syarat membayar Rp 1 juta supaya bisa masuk kerja. Setelah itu, AJ meminta uang tambahan lagi Rp 300 ribu untuk biaya seragam.
"Setelah dibayar semua oleh pelaku, kabar terkait masuk kerja belum didengar oleh tersangka DB. Ia sudah berusaha menghubungi AJ, namun nomor handphone-nya ternyata diganti," ungkap Kusumo, Selasa (24/01/2023) di Mapolresta Sidoarjo.
Hingga setahun, informasi terkait masuk kerja tidak pernah ada. Pada tanggal 24 Desember 2022, pelaku DB meminta kepada AJ agar uangnya Rp 1.300.000 segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ hanya mempunyai uang Rp 250.000 dan berjanji pada Kamis (29/12) akan mengembalikan sisanya.
"Setelah itu, keempatnya berkumpul di tempat kos BM untuk minum-minuman beralkohol. Dari celotehan DB yang mengeluh kalau urusannya dengan AJ belum selesai, tersulutlah emosi R (DPO) dan mengajak ke tempat kerja korban," jelasnya.
Melihat korban tidur, keempat pelaku menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan hingga korban tak berdaya dan pingsan.
Baca Juga : Tanda-Tanda Kelelahan Secara Mental,
Warga yang menemukan korban bergegas membawa korban ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Selama 3 hingga 4 hari dirawat di RSUD, korban meninggal pada Selasa (03/01).
Dari hasil penyelidikan, tim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada Rabu (04/01) di Pasuruan. BM ditangkap pada Kamis (19/01) di Gianyar, Bali. Dan W diringkus pada Kamis (19/01) di Badung, Bali. Sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.