JATIMTIMES - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam momen itu, Ricky menangis tersedu-sedu sambil mengaku bahwa dirinya tidak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.
Baca Juga : Viral Anak Belanja Online hingga Rp 2 Juta, Minta Ampun ke Ibu
Ia juga mengatakan tidak menyangka bisa berada dalam ruang sidang dan harus membacakan nota pembelaan itu.
"Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian pada malam hari 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini. Pengamanan senjata api dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," lanjut Ricky.
Kemudian untuk soal pengamanan senjata, Ricky mengaku sebagai seorang senior dirinya memiliki tanggung jawab lebih besar. Sebab, dia mengetahui keributan antara Yosua dan Ma'ruf.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ucap Ricky.
Tak hanya itu. Dalam nota pembelaannya, Ricky juga menyinggung soal dirinya yang disebut sebagai pengawas Yosua. Ricky mengatakan, peran dirinya untuk mengawasi Yosua itu tidak berdasar dan tidak didukung bukti.
"Dalam berkas surat tuntutan, selalu disampaikan bahwa almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat harus selalu diawasi dan dikawal sejak awal berangkat dari Magelang ke Jakarta, pada saat berhenti di rest area dan rumah Duren Tiga. Tetapi dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan," katanya.
Baca Juga : Tanda-Tanda Kelelahan Secara Mental,
"Saya tidak pernah sedikit pun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," sambung Ricky.
Dalam nota pembelaan itu, Yosua juga menceritakan soal ayah dan ibunya yang sudah berusia lanjut. Ricky juga mengatakan ibunya merupakan sosok wanita yang mengorbankan segalanya demi anak-anaknya.
"Usia beliau sudah lanjut, hadapi ujian sangat berat," ucap Ricky sambil menangis.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.