Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Mengenal Rasmus Paludan Politikus yang Membakar Al Quran di Swedia

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

24 - Jan - 2023, 07:54

Placeholder
Rasmus Paludan, pelaku pembakar Al Quran di Swedia. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Aksi pembakaran Al Quran yang terjadi di Swedia mendapat perhatian publik. Aksi itu dilakukan oleh seorang politikus sayap kanan Denmark Garis Keras, Rasmus Paludan.

Aksi pembakaran yang terjadi pada Minggu (22/1/2023) itu bukanlah aksi pertama Rasmus terkait kontroversinya. Ia sebelumnya juga pernah melakukan sejumlah demonstrasi anti-Turki di masa lalu.

Baca Juga : Jelang Satu Abad NU, Ini Pesan Menag dan Gubernur Jatim pada Ansor dan Banser

Rasmus Paludan adalah seorang pria Denmark-Swedia. Ia merupakan seorang politikus sekaligus pendiri dan pemimpin partai politik gerakan sayap kanan Denmark Garis Keras.

Diberitakan oleh BBC Indonesia pada 2017 lalu, Rasmus mendirikan gerakan sayap kanan Denmark bernama Stram Kurs atau Garis Keras. Agenda yang sering dilakukan oleh partai politik gebrakan Paludan ini adalah agenda yang menyuarakan anti ikigran dan juga anti-islam. Tak hanya seorang politikus, Rasmus juga dikenal sebagai seorang pengacara dan juga Youtuber. 

Rasmus sendiri diketahui pernah dihukum karena kasus penghinaan rasial yang dilakukannya. Rasmus memang kerap melakukan aksi rasial provokatif. Adapun aksi provokatif yang pernah dilakukan Rasmus selain pembakaran Al Quran di Swedia pada Minggu (22/1/2023) kemarin, ia juga pernah melakukan aksi-aksi serupa di masa lalu.

Pada aksi yang terbaru itu, Rasmus melakukan aksinya saat demonstrasi anti-Turki dan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO yang terjadi di Stockholm, Swedia.

Berlanjut pada April 2022, Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia. Aksi itu dilakukan oleh Rasmus dengan pengawalan kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/4/2022) di area terbuka di wilayah Linkoping. Aksi Rasmus itu mendapat penolakan dari 200 demonstran yang berkumpul di lokasi yang sama bersama dengan Rasmus.

Lalu pada November 2020, Rasmus Paludan pernah ditangkap di Prancis dan dideportasi. Paludan bersama lima aktivis lainnya ditangkap di Belgia atas tuduhan ingin "menyebarkan kebencian" dengan membakar Al-Qur'an di Brussels.

Baca Juga : Bintang UFC Khamzat Chimaev Tanggapi Pembakaran Al Quran di Swedia

Di tahun yang sama yakni September 2020, ia juga sempat dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Beranjak Oktober, dia dilarang masuk ke Jerman untuk sementara waktu setelah mengumumkan rencana untuk menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.

Lalu mundur kembali pada tahun 2019, Rasmus Paludan juga pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an yang dibungkus dengan daging babi. Akibat aksi tersebut, akunnya sempat diblokir selama sebulan oleh pihak Facebook setelah membuat postingan yang mengaitkan kebijakan imigrasi dan kriminalitas.

Pada tahun 2019 itu juga, Rasmus pernah melakukan tindak percobaan rasisme hingga dirinya dihukum. Ia kemudian menyatakan banding atas hukumannya itu. Saat itu, Rasmus dihadapkan dengan 14 dakwaan secara bersamaan. Salah satu ada rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi secara sembrono.

Masih pada tahun yang sama, Rasmus diberhentikan secara sementara dari pekerjaannya sebagai pengacara kriminal selama tiga tahun. Tak hanya itu, Rasmus juga dilarang berkemudi selama satu tahun.


Topik

Internasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana