JATIMTIMES - Setelah polisi menetapkan sebagai tersangka pada kakek berinitial MK (64) warga di salah satu desa di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, atas dugaan pencabulan. Kini terungkap, perbuatan bejat MK itu ternyata dilakukan sebanyak 4 kali pada korbannya, Melati (10) anak kelas 5 SD itu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan MK di tahan mulai pada hari Jumat (20/1/2023) kemarin oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, OPD Baru Akan Dibentuk
"Dilakukan pertama pada bulan April tahun 2022 lalu, kemudian berulang dan yang terakhir pada Kamis (19/1/2023) pukul 14.00 WIB," kata Anshori, Minggu (22/1/2023).
Menurut keterangan polisi dari hasil penyidikan, MK dan Melati merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak jauh.
"Korban dan tersangka ini merupakan tetangga," ujarnya.
Pada Kamis (19/1/2023) pukul 13.00, MK berniat kerumah Melati untuk mengulangi perbuatan cabul seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Ternyata di rumah korban, ada ayah dan temannya. Kemudian di rumah itu juga ada nenek korban," imbuhnya.
Agar niatnya tidak kelihatan, MK ikut nimbrung dan ngobrol dengan si empu rumah yang sedang berkumpul itu.
"Kemudian selang 15 menit, teman ayahnya pamit pulang dan kemudian pelapor dan nenek korban pergi ke ladang," jelasnya.
Pelapor atau ayah Melati diketahui berinital SW (32) bersama neneknya pergi ke ladang.
Saat keduanya berangkat ke ladang, MK rupanya tak beranjak dari tempat duduknya dan memilih bertahan di rumah SW ini.
"Tersangka ini melihat korban masuk ke dalam kamar, lalu ia mengikuti dan masuk ke kamar," ungkapnya.
Di kamar, Melati tampak tiduran dan bermain handphone.
Baca Juga : Ayah Tersangka Teroris Ungkap Sosok Anaknya yang Jarang Berbaur
"Melihat korban tiduran main hp, tersangka ikut tidur di sampingnya," jelasnya.
Karena sudah pernah melakukan, MK kali ini kembali berbuat cabul pada Melati yang masih bau kencur itu.
"Korban dipeluk, namun beberapa menit kemudian neneknya datang dan langsung masuk dalam rumah," tambahnya.
Karena kaget, MK yang tadinya asyik tiduran bersama Melati, langsung terbangun dan duduk karena terkejut.
"Kemudian neneknya memanggil pelapor dan tetangga dan dari hasil interogasi korban sudah dicabuli oleh tersangka ini sebanyak empat kali," bebernya.
Sang nenek dan ayak Melati murka, MK dilaporkan ke polisi hingga kemudian ia harus menghuni pengapnya sel tahanan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal
76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.