JATIMTIMES - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda digelar, Sabtu (21/1/2023). Dalam Paripurna ini ini juga diumumkan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono dan dihadiri Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah kepala dinas.
Baca Juga : Dinilai Hanya Pemuas Nafsu Kekuasaan, BEM Malang Raya Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Dalam rapat ini, Panitia khusus (Pansus) I dan II yang diwakili Riska Wahyu Nurfitasari menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus.
“Laporan Pansus I dan II terhadap Ranperda ini tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Riska.
Ranperda yang dibahas dalam Pansus ini juga tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Selain itu, juga dibahas Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Kami merekomendasikan pada Rapat Paripurna terhadap ketiga Ranperda ini agar ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Marsono ketua DPRD yang juga meminpin jalanya Paripurna mengatakan dalam penyampaian pendapat akhir tujuh Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus I dan II disetujui dengan catatan.
“Tujuh Fraksi dalam penyampaian pandangan akhir semua menyetujui 3 Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkapnya.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rapat mengapresiasi atas penetapan tiga ranperda menjadi Perda ini.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan fasilitasi pemerintah daerah dalam pencegahan dan peredaran narkoba dapat semakin optimal, juga kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi vertikal dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sedangkan unjuk Perda tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 20 Tahun 2018, bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Baca Juga : 23 Januari 2023 Libur, Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Malang Tetap Buka
“Maka perlu dibentuk lembaga-lembaga baru sebagai pengembangan yang sudah ada," paparnya.
Lembaga atau instansi baru yang dibentuk diantaranya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sebelumnya bagian dari Satpol PP.
Sedangkan untuk penguatan otonomi desa, sebagaimana Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, Maryoto mengatakan Perda dibentuk untuk penguatan otonomi desa dalam kewenangan pemerintah desa guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengisian perangkat desa salah satunya menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan oleh Puskesmas setempat,” terangnya.
Hal lain yang disampaikan, terkait materi ujian perangkat, yang semula diatur dalam Peraturan Daerah menjadi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
"Agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat cepat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, dengan tanpa meninggalkan peraturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.
Perubahan Perda Perangkat Desa ini juga diharapkan dapat menciptakan tranparansi dalam pemilihan perangkat dan mendapatkan sumber daya manusia yang lebih baik.