JATIMTIMES - KPI Pusat meminta agar industri televisi memilah-milih konten viral menjadi muatan program siaran. "Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus selektif memilih," kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, melansir Antara pada Sabtu (21/1).
Menurut Nuning, industri televisi harus mempertimbangkan kebermanfaatan program yang hendak disiarkan. Seperti diketahui, baru-baru ini salah satu stasiun televisi menghadirkan bintang tamu dari pembuat konten ngemis online yang mengandung unsur eksploitasi orang lanjut usia (lansia).
Baca Juga : Pelaku Pemerkosaan di Kalipare Berjumlah 4 Orang, Kasatreskrim: Pelaku di Bawah Umur
Dari acara tersebut, Nuning mengingatkan agar konten viral yang dihadirkan di televisi tidak menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.
"Kalau tidak (selektif), ini malah menjadi inspirasi bagi publik. Sehingga semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan (disiarkan industri televisi)," kata dia.
Seharusnya, kata Nuning, yang dihadirkan di televisi adalah pakar bidang khusus yang mengulik fenomena viral tertentu. Di sisi lain, Nuning juga menegaskan KPI juga mengawasi lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak. Selain pengemis mandi lumpur di TikTok, remaja yang dijuluki Fajar "Sadboy" juga viral hingga dihadirkan ke televisi.
Di televisi, Fajar menceritakan pengalaman patah hatinya. Lantas hadirnya Fajar di televisi pun menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Deddy Corbuzer. Menanggapi hal itu, Nuning menjelaskan bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran dalam materi yang di luar kapasitas mereka.
Seperti musibah atau bencana, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal traumatik lainnya. Hal itu merujuk pada Standar Program Siaran (SPS). Sedangkan Fajar masuk kategori usia 15 tahun yang dapat disebut remaja.
Baca Juga : Gadis Bawah Umur di Kalipare Jadi Korban Pemerkosaan, UPPA Polres Malang Lakukan Penyidikan
Berdasarkan pengawasan KPI, sejauh ini Fajar Sadboy tidak membahas materi di luar kapasitasnya sebagai remaja. "Kita lihat konteksnya, ya. Kalau kemudian Fajar 'Sadboy' itu hanya bercerita pengalamannya begitu (pengalaman asmara), saya kira tidak masalah," kata dia.
"Kalau kemudian Fajar 'Sadboy' dihadirkan, terus kemudian di-bully, dicengcengin dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI," imbuh Nuning.
Terakhir, Nuning menegaskan akan memberikan sanksi jika masih ada program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak. Sanksi yang diberikan berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Yakni mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran.