JATIMTIMES – Ratusan burung dari Bali dilepasliarkan di Taman Nasional (TN) Bali Barat setelah Petugas di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dari Bali ke Jawa.
Petugas mencatat total jumlah 788 ekor burung yang terpaksa disita lantaran tidak dilengkapi dokumen sah. Selain itu, dari ratusan burung itu ada beberapa burung masuk kategori hewan yang dilindungi.
Baca Juga : PKPA di Unisba Blitar, Hakim MK Berikan Materi Perselisihan Hasil Pemilu
“Teman-teman dari Balai Karantina Wilayah Kerja Ketapang yang mengamankan,” kata kasi Konservasi wilayah V Banyuwangi, BBKSDA Jawa Timur, Purwantono, pada Rabu, (18/01/2023).
Purwantono menuturkan alasan penyitaan ratusan burung itu karena tidak dilengkapi dokumen sah. Sehingga pihak yang membawa burung-burung tersebut langsung diminta putar balik. Selanjutnya burung dilepasliarkan di Wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat.
"Kalau karantina langsung ditolak kalau tidak ada dokumennya. Langsung di lepas di Bali, dikembalikan," ujarnya.
Saat mengamankan burung-burung tersebut, lanjutnya, pihak Balai Karantina sempat berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Pihak BKSDA diminta mengecek burung-burung tersebut apakah masuk burung yang dilindungi atau tidak.
"Mereka minta identifikasi (burung yang diamankan)," tegasnya.
Baca Juga : Usir Tikus Tanpa Racun, Petani Blitar Gunakan Burung Hantu
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, AKP Ali Masduki membenarkan adanya dugaan penyelundupan burung dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Menurut dia, pihak kepolisian hanya memback-up pihak Balai Karantina.
Dia menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan ratusan burung itu dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Burung tersebut diangkut sebuah bus. Burung-burung tersebut diambil dari Denpasar dan hendak dibawa ke Yogyakarta.
"Total ada 789 burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan dari Kantor karantina Hewan dan tumbuhan," jelasnya.