JATIMTIMES - Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar bersama Peradi Cabang Blitar menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan kedua. Kegiatan yang diikuti 21 peserta ini menghadirkan beberapa pemateri dari kalangan profesional.
Salah satu pemateri yang dihadirkan adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum. Dalam PKPA ini Enny menyampaikan beberapa materi. Salah satunya materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu dalam Pendidikan. Materi ini diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta PKPA.
Baca Juga : Usir Tikus Tanpa Racun, Petani Blitar Gunakan Burung Hantu
Dalam paparanya Enny menjelaskan pentingnya kuasa hukum bagi para calon legislative (Caleg). Menurutnya kuasa hukum dapat membantu mempersiapkan pemberkasan bagi para caleg. Disamping itu kuasa hukum juga dapat membantu caleg saat ada perselisihan hasil pemilu.
“Hadirnya kuasa hukum dapat meminimalisir persoalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Misalnya ternyata ijazahnya palsu, kuasa hukum dapat mengingatkan klienya (caleg) sebelum menjadi persoalan dikemudian hari," kata Enny.
Enny menambahkan, salah satu polemik yang bisa saja muncul dari pemilu adalah perselisihan hasil pemilu. Mengantisipasi hal ini dirinya menegaskan kuasa hukum dapat membantu mempersiapkan permohonan gugatan dan bukti-bukti yang diperlukan oleh caleg.
“Apalagi untuk pemilihan legislatif waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan juga tidak panjang, yakni tiga hari pasca pemilihan. Jadi hadirnya kuasa hukum akan sangat membantu caleg jika benar-benar terjadi perselisihan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, kuasa hukum yang mahir di bidang hukum dapat menyusun bukti-bukti secara rapi untuk kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Bukti itu perlu disusun secara rapi, karena setiap persoalan membutuhkan bukti, jangan asal ditumpuk, sehingga akan menyusahkan saat pemeriksaan dalam persidangan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi di Indonesia sudah di depan mata. Pemerintah Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Di tahun yang sama, Indonesia juga akan menggelar pemilihan kepala daerah dan presiden pada November 2024. Pemelihan umum ini dilaksanakan dengan dasar keputusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021 tentang pemilihan umum serentak nasional pada 2024 dilakukan secara serentak dua tahap.
Diberitakan sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Blitar menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan kedua.
Baca Juga : Ibu Brigadir J Merasa Tak Adil dengan Tuntutan Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun
Informasi yang dihimpun, PKPA yang digelar kali ini menghadirkan pemateri-pemateri profesional di bidang hukum. Salah satu pemateri yang dihadirkan adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum. PKPA edisi ini diikuti oleh 21 peserta, baik dari alumni Unisba dan sarjana hukum dari berbagai kampus lainnya.
“PKPA ini kita gelar bersama Peradi Cabang Blitar. Kami menghadirkan para profesional untuk memberikan pembekalan dan materi kepada peserta. Kami hadirkan profesional-profesional agar materi yang didapat benar-benar berkualitas,” kata Ketua Pelaksana PKPA, Muh. Komarudin, S.H, M.H.
PKPA angkatan kedua kali ini digelar selama kurang lebih satu bulan dengan pelaksanaan mulai hari Jumat (6/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023). Dekan Fakultas Hukum Unisba Blitar, Weppy Susestiyo, S.H, M.H, menegaskan terlaksananya PKPA angkatan kedua ini merupakan bukti bahwa Unisba Blitar dan Peradi menjalin kerjasama yang baik dengan MK.
“Kerjasama antara Unisba, Peradi dan MK tidak hanya pada saat PKPA saja. Saat kita undang mengisi kuliah umum pun hakim MK juga berkenan untuk datang. Ini membuktikan jika sinergitas diantara kita memang baik,” kata Weppy.