free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ibu Brigadir J Merasa Tak Adil dengan Tuntutan Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2023, 00:10

Placeholder
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Tuntutan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dibacakan oleh jaksa. Namun ada satu tuntutan terdakwa yang membuat hati ibu Brigadir J hancur, yakni tuntutan terhadap Putri Candrawathi. 

Diketahui sebelumnya, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

Baca Juga : Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi 

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, melansir Breaking News Kompas TV pada Rabu (18/1). 

Menurut Rosti, tak ada satu pun saksi yang mengetahui dan melihat terjadinya kekerasan seksual yang diklaim oleh pihak Putri Candrawathi. 

Sambil menangis histeris, Rosti juga menyebut tuntutan hukuman untuk Putri dirasa tidak adil. Sebab Rosti menyebut Putri sejak awal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.  

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," ujarnya. 

Rosti pun meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil. "Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," pintanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menghadapi sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Berikut ini hasil tuntutan yang dibacakan oleh jaksa hingga Rabu (18/1). 

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 

5. Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni