free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Putri Candrawathi 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2023, 00:00

Placeholder
Mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Sidang tuntutan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E telah digelar pada Rabu (18/1). Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa, melansir YouTube Kompas TV pada Rabu (18/1). 

Baca Juga : Sadis, TKA China Dibunuh Menggunakan Ekskavator di Sulut, Pelaku Diamankan Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," sambung jaksa. 

Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Bharada. Untuk yang memberatkan, perbuatan Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. 

Sedangkan yang meringankan adalah Bharada E dinilai jaksa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dan menyesali perbuatannya. 

Dalam pembacaan tuntutan itu juga disebutkan bahwa Bharada E dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” 

Selain Bharada E sebagai ajudan Sambo, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ART Ferdy Sambo. 

Sebelum Bharada E, jaksa juga sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara

2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. 

Baca Juga : Linda Pemasok Sabu Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Disebutkan bahwa awalnya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua. 

Bharada E menembak Brigadir Yosua sebanyak 2-3 kali di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. 

Lantas Eks Kadiv Propam Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni