JATIMTIMES - Terdakwa kasus narkotika Ahmad Arafik (35) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Menanggapi tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa dari LBH Mizan melakukan upaya pembelaan melalui pledoi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Pledoi disampaikan secara lisan oleh advokat LBH Mizan Eko Wahyudi. Dalam berita acara pledoi yang ia buat, menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga : Satreskoba Polres Kediri Amankan Ribuan LL dari Warga Pagu
"Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan juga berjanji tidak akan mengulanginya," ujarnya kepada JatimTimes, Selasa (17/01/2023).
Selain itu, kondisi terdakwa yang seorang tulang punggung keluarga diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Oleh karena itu, ia memohon agar meringankan hukuman pria asal Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang tersebut.
"Kami selaku prnasihat hukum terdakwa dari LBH Mizan menyampaikan pledoi secara lisan. Yang pada intinya memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa," ucapnya.
Pledoi yang disampaikan Eko tersebut merupakan upaya terdakwa dalam pembelaannya atas tuntutan JPU. Saat itu JPU menuntut terdakwa Ahmad Arafik dengan hukuman penjara selama 7 tahun kurungan. Sebab JPU menilai terdakwa melanggar pasal Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Polisi Serahkan Tersangka Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi ke Kejaksaan
Sebagaiman barang bukti yang telah disita antara lain, sabu seberat 6,15 gram yang tersimpan dalam 6 bungkus plastik klip, 2 pack plastik klip, 1 lembar bukti transfer, 2 buah korek api, 1 buah botol plastik lengkap dengan sedotan dan 1 buah pipet kaca serta 1 buah ponsel terdakwa.(*)