JATIMTIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menyita ribuan pil narkoba jenis dobel L. Ribuan pil dobel L itu didapat dari seorang laki-laki berinisial DY (45) warga Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. DY terpaksa diamankan diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan DY berawal dari laporan masyarakat.
"Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"kata AKP Ridwan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga : Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades Kabupaten Kediri Bertolak Ke Jakarta
Lanjut disampaikan Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku pihaknya menemukan ribuan pil dobel L siap edar.
"Barang bukti milik terduga pelaku yang kita amankan sebanyak 1550 butir pil dobel L dan 1 ponsel,"ucap Kasat Narkoba.
Terakhir, Kasat Narkoba mengungkapkan, terduga pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Kediri oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan diatasnya.
Baca Juga : Tim TATAK Sesalkan Kinerja Polres Malang Saat Tangani Laporan Model B Kasus Tragedi Kanjuruhan
"Terduga pelaku masih dimintai keterangan. Untuk pasal, terduga pelaku ini melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"ungkapnya.