free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Serahkan Tersangka Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi ke Kejaksaan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

17 - Jan - 2023, 01:41

Placeholder
Dua tersangka pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan saat diamankan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Penanganan kasus pembongkaran fasilitasi Stadion Kanjuruhan hingga saat ini masih terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Malang telah melimpahkan berkas tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023). 

Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua tersebut, maka perkara itu sudah menjadi kewenangan JPU. Untuk selanjutnya tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Baca Juga : 17 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka pada Bentrokan Maut di PT GNI

"Berkas sudah P21. Sore ini tadi kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ujar Iptu Choirul.

Dirinya menjelaskan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah penyidik menerima surat penetapan P21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dimana berkas yang dikirim pada pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap tidak ada kekurangan.

"Kami menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Jumat (13/1/23) lalu. Kemudian hari ini kami limpahkan tahap dua," imbuh Iptu Choirul.

Sementara itu sebelumnya, dalam perkara tersebut Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ferry Irawan Bawa Bukti Bibir Robek Dicakar Venna Melinda 

Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun berdomisili di Kedungkandang Kota Malang. Keduanya masing-masing merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan. 

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya