free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kenal dari Medsos, Pengedar Sabu di Sumawe Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jan - 2023, 03:01

Placeholder
Tersangka pengedar narkoba sesaat setelah ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan sabu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsek jajaran Polres Malang meringkus seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pelakunya berinisial S. Pria 23 tahun itu merupakan warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menyebut, pelaku ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sumawe lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Pencuri Alat Pertukangan Diringkus Polisi Saat di Warung Kopi

"Tersangka ditangkap petugas saat berada di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Taufik saat ditemui Jatim Times di Polres Malang, Jumat (13/1/2023).

Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, petugas mendapati barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut rencananya hendak diedarkan terhadap seseorang. Hal itu dikuatkan dari adanya pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler milik pelaku.

"Pada saat dilakukan penggeledahan waktu penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pesan singkat yang mengarah pada transaksi narkoba," jelas Taufik.

Pihaknya menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumawe. Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah yang ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat petunjuk di mana lokasi pelaku dalam mengedarkan narkoba. Hasilnya saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati seorang pria yang disinyalir sebagai pengedar yang kemudian meringkusnya. Dia adalah S.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu siap edar. Selain itu petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni berupa alat hisap sabu serta satu unit handphone yang dijadikan sarana dalam mengedarkan narkoba.

"Barang bukti satu poket sabu siap edar yang kami sita dari tersangka S ini seberat 0,29 gram," ulas Taufik.

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku telah menjadi pengedar sabu selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga : Setelah Hasyim Kipuw, Arema FC Juga Kehilangan Irsyad Maulana dan Hanis Saghara

"Sabu yang diperoleh tersangka tersebut didapat dari seseorang yang dia kenal melalui media sosial (medsos). Dari pengakuannya, dalam sekali bertransaksi tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah," terang Taufik.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya saat ditangkap, pelaku mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu kepada dirinya.

"Jadi awalnya tersangka ini membeli sabu kepada seseorang, kemudian dijual lagi. Sedangkan keuntungan yang didapat pelaku dari selisih harga itu," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Sumawe. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan narkoba yang berkaitan dengan dirinya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas