JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang masih mengembangkan kasus pencurian peralatan pertukangan yang terjadi di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Polisi menduga, pelaku sudah sering melancarkan aksi pencurian serupa sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Terhadap pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Polsek Kromengan, kasusnya masih kami kembangkan," kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik kepada Jatim Times, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga : Sorotan Tajam dan Dukungan Warnai Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kiai Fahim Mawardi
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Kromengan telah mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku pencurian peralatan pertukangan milik tetangganya sendiri. Pelakunya berinisial N. Pria 50 tahun tersebut merupakan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya adalah tetangga dari pelaku yang bernama Afriati (50).
"Pelaku kami amankan saat berada di daerah Kecamatan Kepanjen, tepatnya saat pelaku sedang berada di sebuah warung kopi," terang Taufik.
Kronologi bermula saat korban hendak menggunakan peralatan tukang miliknya. Namun saat masuk ke gudang penyimpanan yang ada di rumahnya, korban tidak mendapati alat tukang miliknya di tempat semula.
Menyadari jika dirinya telah menjadi korban pencurian, kejadian itupun dilaporkan korban kepada pihak kepolisian, Selasa (3/1/2023). "Peralatan pertukangan milik korban yang hilang di curi meliputi mesin profil kayu, gergaji kayu, alat steam mobil, dinamo hingga bumper mobil," beber Taufik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku pencurian mengarah kepada tetangga dari korban. Dia adalah N.
Namun saat hendak diamankan di rumahnya. Pelaku sedang tidak ada di tempat tinggalnya. Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan mendapat keterangan jika yang bersangkutan berada di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Kromengan, guna kepentingan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga : Bisa Dijangkau Masyarakat Kecil, Bupati Malang Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Kanjuruhan
Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Pria yang kini berusia setengah abad itu mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban sejak akhir tahun 2022 lalu.
"Pelaku mengambil barang milik korban secara bertahap sejak Oktober 2022. Pelaku menggunakan alat angkut gerobak sorong untuk memindahkan barang-barang milik korban yang disimpan di dalam gudang ke samping rumah pelaku," jelas Taufik.
Dari hasil penyidikan, berbagai alat pertukangan milik korban yang di curi oleh pelaku sebagian telah laku terjual. Sedangkan yang tersisa hanya mesin profil kayu dan alat steam mobil.
"Barang hasil curian beserta satu buah gerobak dorong yang menjadi sarana pencurian yang digunakan pelaku, juga turut diamankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal lima tahun.