JATIMTIMES - Anton Gobay (AG) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina karena membawa senjata api ilegal yang hendak dikirim ke sebuah organisasi di Papua.
Anton Gobay pernah mengenyam pendidikan penerbangan. Anton Gobay lulus di tahun 2018. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Baca Juga : Dalami CCTV dan Saksi, Polisi Buru Komplotan Jambret Perhiasan Nenek di Pakis
"Didapatkan informasi bahwa AG pernah mengenyam pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 dan lulus tahun 2018," katanya, dikutip dari detikcom, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, Krishna mengatakan tak mengetahui secara pasti kegiatan Anton usai lulus dari pendidikannya. Namun menurut Krishna, Anton pernah bekerja di perusahaan maskapai.
"AG setelah lulus dari sekolah tersebut belum diketahui aktivitasnya sampai dengan tertangkapnya, baru ditemukan adanya ID bahwa AG pernah bekerja di perusahan maskapai Topflite," jelas Krishna.
Adapun wajah dari Anton kini sudah mulai dirilis pihak kepolisian. Dari foto yang beredar, terlihat wajah Anton yang memiliki jenggot tebal dan juga rambut ikal. Saat perilisan foto itu, tampak Anton memegang sebuah kertas yang berisikan identitasnya.
"Arrested: Januari 7, 2023," tulisan dalam kertas tersebut.
Sementara, pada saat perilisan terlihat Anton mengenakan kaos berwarna hijau dan celana panjang.
Sebelumnya, Krishna membeberkan senjata api (senpi) ilegal yang dibeli oleh Anton. Senjata api ilegal itu berupa 10 pucuk senpi laras panjang dan 2 pucuk senpi laras pendek tanpa amunisi. Senjata itu dibeli oleh Anton dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina
Baca Juga : Fakta-Fakta Kasus Kombes Yulius, Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5,56 milimeter) senilai 50 ribu peso tanpa amunisi," kata Krishna dikutip dari detikcom.
Krishna lalu membeberkan Anton membeli senjata api ilegal itu dengan harga satuan 50 ribu peso.
"Satuan," ujar Krishna.