free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-Fakta Kasus Kombes Yulius, Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jan - 2023, 17:52

Placeholder
Kombes Yulius. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk memakai narkoba di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). 

Selain Kombes Yulius, polisi juga telah menangkap 5 pelaku lain, termasuk wanita berinisial R yang tertangkap bersama dengan Kombes Yulius di hotel.

Baca Juga : Aremania Diminta Tak Hadir Langsung ke PN Surabaya, Polisi: Persidangan Bisa Diikuti Daring 

Kasus narkoba yang menyeret Kombes Yulius berbuntut panjang. Kini Perwira Menengah (pamen) Baharkam Polri itu menyandang status tersangka.

Kombes Yulius sendiri didapati membawa 1,1 gram sabu. Atas hal itu, Kombes Yulius terancam hukuman berat. Tak hanya itu, Kombes Yulius juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di Polri ke depan.

Dikutip dari detikcom, Kamis (12/1/2023), berikut daftar kasus Kombes Yulius yang kini berstatus sebagai tersangka.

Status Kombes Yulius kini dinaikkan oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai gelar perkara dilakukan. Atas kepemilikan 1,1 gram sabu, Kombes Yulius resmi menjadi tersangka.

"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023) dikutip dari detikcom.

Usai menjadi tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menahan Kombes Yulius.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Zulpan.

Status tersangka tak hanya dikantongi Kombes Yulius, namun wanita berinisial R yang tertangkap bersamanya juga menyandang status tersangka. 

Sementara menurut Zulpan, pemberian status tersangka dan penahanan terhadap para pengguna narkoba itu sebagai salah satu bentuk komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.

Kemudian, untuk 4 orang anggota sipil yang juga terseret kasus narkoba bersama Kombes Yulius di antaranya DR, EW, PN, dan KS.

"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini. Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan.

Untuk PN dan KS menurut Zulpan saat ini sedang dilakukan rehabilitasi karena ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.

"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya.

Lalu untuk Kombes Yulius tidak hanya terjerat pasal Narkotika saja, namun ia juga terjerat pasal berlapis.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Dampit, Warganet Sebut Pelaku Berjumlah Tiga Orang

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Zulpan, Rabu (11/1/2023).

Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh Kombes Yulius, berbunyi:

Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 ayat 1:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 116 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 huruf a:

Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:19:13 WIB