JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyisir beberapa wilayah di Kepanjen yang kerap digunakan sebagai tempat mangkalnya pedagang kaki lima (PKL), Selasa (10/1/2023) siang.
Penyisiran itu juga sebagai tindak lanjut atas rencana penertiban kawasan Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang dari keberadaan PKL liar.
Baca Juga : Hantam Elf, Seorang PNS Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terlibat Kecelakaan Beruntun di Malang
Penyisiran dan pengawasan tersebut dilakukan di dua titik. Yakni di sepanjang Jl Kawi, Banurejo, Kepanjen, atau di sekitar Kantor Kecamatan Kepanjen dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air. Titik satunya di sepanjang Jl Penarukan atau di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik).
"Kami (Satpol PP) tadi sifatnya baru mengawasi, mengedukasi dan terutama menyosialisasikan bahwa keberadaan mereka (PKL) yang berjualan di tempat yang tidak semestinya ini kurang tepat, apalagi banyak yang berjualan di trotoar," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (10/1/2023).
Firmando belum dapat memastikan ada berapa PKL liar yang berjualan di dua kawasan tersebut. Hanya, sebelum nanti melakukan penertiban, terlebih dahulu Satpol PP akan melakukan koordinasi lintas sektor (linsek) bersama OPD terkait untuk merumuskan solusi bagi PKL jika ditertibkan nanti.
"Itu yang pertama harus ada solusi. Misalnya tempat untuk relokasi bagi PKL ini, karena ini urusan perut, urusan penghidupan mereka (PKL). Sampai sekarang, masih belum ada lokasi yang sesuai," jelas Firmando.
Terlebih, hal tersebut merupakan tanggung jawab semua perangkat daerah. Selain di kantor yang sebagian areanya menjadi tempat berjualan oleh PKL, juga menjadi tanggung jawab bagi perangkat daerah yang bersangkutan langsung.
Baca Juga : Pria Asal Kalipepe Lumajang Ditangkap Saat Kemas Sabu Siap Edar
"Kami akan koordinasi dulu dengan Dinas PU SDA, Kecamatan Kepanjen, Dinas Pendidikan, RSUD Kanjuruhan. Itu kan PKL-nya berjualan di depan kantornya masing-masing. Bagaimana solusinya. Ini (PKL) juga termasuk UMKM. Jadi, juga akan kami tanya ke Dinas Koperasi dan UMKM," terang Firmando.
Sementara itu, sebelumnya, rencana penertiban kawasan Kepanjen dari keberadaan PKL liar juga dimaksudkan untuk memperkuat wajah Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang. Dan ada dua titik yang jadi tempat mangkal PKL. Yakni di sekitar Jalan Panji, tepatnya di depan RSUD Kanjuruhan dan Makodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu serta sepanjang Jl Penarukan atau di depan Kantor Dispendik Kabupaten Malang hingga ke timur.