JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta agar rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kepanjen bisa dilakukan serius dan tidak setengah-setengah. Sebelumnya rencana itu disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Apalagi jika rencana tersebut dimaksudkan untuk mengutuhkan perwajahan Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Dimana menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, sebagai ibukota sudah seharusnya Kepanjen memiliki suasana yang bersih dan asri.
Baca Juga : Kritik Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, 100 Runner Lakukan Aksi Berlari Sambil Bawa Nama Korban
Berdasarkan pemetaan Satpol PP, ada dua titik di Kepanjen yang digunakan oleh PKL berjualan dan dinilai perlu untuk ditertibkan. Kedua titik tersebut yakni di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
Menurut Zia, jika mengacu pada peraturan daerah (Perda), Jalan Panji yang merupakan area perkantoran harus bersih dari PKL liar. Tidak boleh ada satupun PKL yang berjualan di sepanjang jalan tersebut.
"Percuma kalau jalannya dilebarkan tetapi PKL liar masih ada. Dan kalau mereka dibiarkan, maka jumlahnya akan semakin banyak," ujar Zia.
Untuk itu, penertiban harus dilakukan dengan serius. Terlebih tidak hanya sekadar melakukan penertiban saja. Namun juga harus ada tempat relokasi bagi para PKL. Tentu agar PKL tersebut bisa tetap berdagang untuk roda ekonominya.
Misalkan menggunakan aset milik PT KAI atau aset milik Pemkab Malang. Yakni dengan menjadikan pujasera dan berjualannya harus tertib dan rapi. Sehingga, bisa menjadi sarana bertemunya antara pedagang dan pembeli.
"Karenanya saya minta jangan setengah-setengah dalam menertibkan PKL. Tetapi Satpol PP dan Pemkab Malang juga harus berpikir untuk mencarikan solusi tempat mereka berjualan. Seperti di Alun-alun Kota Batu dan Malioboro Yogjakarta, pemerintah mencarikan tempat berjualan PKL dan masyarakat mau datang membeli," terang Zia.
Baca Juga : DPRD Kota Malang: WTP Wajib Ada untuk Atasi Kebutuhan Air Baku Masyarakat
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Kepanjen makin banyak. Keberadaan mereka pun semakin liar. Berjualan di trotoar dan titik jalan yang seharusnya dilarang serta bersih dari PKL.
Untuk mendukung perwajahan Kota Kepanjen sebagai Ibu Kota Kabupaten Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan menertibkan para PKL liar ini. Penertiban ini sekaligus mendukung ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Ada dua titik PKL di Kepanjen yang akan ditertibkan. Yakni di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Karena Jalan Panji Kepanjen merupakan area perkantoran yang seharusnya bersih dari PKL.