JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota membenarkan mereka melakukan aksi pengejaran kepada pelaku tindak kejahatan yang viral di media sosial. Dari situ, satreskrim menangkap satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Pengejaran itu dilakukan di Jalan Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mengejar tiga orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Uji Coba Skema Satu Arah 23 Januari, Rajabally Jadi Titik Temu
“Ada tiga orang mengendarai motor masing-masing. Mereka berjalan beriringan dengan penampilan tidak biasa. Lantas petugas yang curiga langsung mendekati mereka untuk memeriksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto, Jumat (6/1/2023).
Namun, ketika anggota polisi mendekat, tiga orang tersebut justru melarikan diri. Hal itulah yang membuat polisi semakin curiga terhadap gelagat tiga orang tersebut.
Bahkan, saat berada di Jalan Simpang Gading, salah satu orang berinisial PO (15) menghentikan sepeda motornya dan mengeluarkan senjata tajam. “Karena (PO) mencoba melakukan perlawanan, petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Yang bersangkutan pun lari dan pengejaran terjadi seperti dalam rekaman CCTV yang viral itu,” terang Bayu.
PO yang melarikan diri dengan membawa sajam pun akhirnya berhasil ditangkap. Namun anggota polisi lebih dulu menembak bagian sekitar mata kaki sebelah kiri.
“Saat peristiwa tersebut, ada 9 orang petugas yang terbagi dalam dua tim. Satu tim mengamankan di lokasi awal dan satu tim lain mengejar pelaku tersebut. Sedangkan dua orang lain berhasil kabur,” kata Bayu.
Baca Juga : Cemburu Buta, Pria Asal Sidoarjo Bunuh Teman Istri
Karena dua orang melarikan diri, saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman untuk menangkap dua rekan PO yang melarikan diri. “Dua orang lain masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang kami dalami lagi,” terang Bayu.
Berdasarkan hasil penyidikan, PO mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Malang. Karena penangkapan dilakukan saat pelaku tidak melancarkan aksi curanmor, polisi memberikan ancaman hukuman terkait senjata tajam.
“Sementara ini yang bersangkutan terancam dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 dengan ancaman 10 tahun,” tandas kasatreskrim.