JATIMTIMES - Surat izin mengemudi atau SIM kini memiliki masa waktu yang baru. SIM kini tidak lagi berpatok pada tanggal lahir pemilik, melainkan pada tanggal pembuatannya.
SIM sendiri menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas pengemudi, sekaligus bukti kompetensi seseorang saat membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga : Gegara Pukul Belasan Siswinya, Kasek MTs di Gresik Dipolisikan, Begini Sikap Yayasan
Karena bersifat penting, jadi pemilik SIM harus melakukan chek masa berlaku SIM. Sebab apabila SIM telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian, untuk memperpanjang SIM, ada biaya yang harus dikeluarkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu kemudian dikenakan biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi sebesar Rp 30 ribu, jadi totalnya menjadi Rp 135 ribu.
Untuk SIM C, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 75 ribu. Lalu ada biaya tambahan yang sama dengan SIM A jadi totalnya menjadi Rp 130 ribu.
Baca Juga : Pisah Sambut Kapolsek dan Dandim, Camat Kauman Berharap Lanjutkan Kerja Sama Baik
Lalu untuk syarat perpanjangan SIM tidak rumit. Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.